Monday, November 28, 2016

POKOK-POKOK PIKIRAN YANG TERKANDUNG DALAM PEMBUKAAN UNDANG-UNDANG DASAR 1945.


Pokok-Pokok Pikiran yang Terkandung dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945.
Selamat malam teman-teman kali ini saya akan memposting tentang Pokok-Pokok Pikiran yang Terkandung dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945. Apa saja sih pokok-pokok pikirannya itu. Yuk langsung saja di baca, semoga bermanfaat.
  1.     Pokok Pikiran Pertama : Negara melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dengan berdasar asas persatuan dengan mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Arti / Kandungan : Pembukaan UUD NRI Tahun 1945 mengandung pengertian bahwa negara persatuan adalah negara yang melindungi bangsa Indonesia seluruhnya. Jadi, kandungan dalam pokok pikiran I (Pertama) adalah negara mengatasi segala paham golongan, menghendaki persatuan yang meliputi segenap bangsa Indonesia. Dengan demikian, pokok pikiran pertama merupakan penjelmaan sila ketiga Pancasila. 
  2.  Pokok pikiran Kedua : Negara hendak mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Arti/Kandungan : Pokok pikiran ini menempatkan suatu tujuan atau cita-cita yang ingin dicapai dalam Pembukaan, dan merupakan suatu kuasa finalis (sebab tujuan), sehingga dapat menentukan jalan serta aturan-aturan mana yang harus dilaksanakan dalam Undang-Undang Dasar untuk sampai pada tujuan itu yang didasari dengan bekal persatuan. Hal ini merupakan pokok pikiran keadilan sosial yang didasarkan pada kesadaran bahwa manusia mempunyai hak dan kewajiban yang sama untuk menciptakan keadilan sosial dalam kehidupan masyarakat. Dengan demikian, pokok pikiran kedua adalah penjelmaan sila kelima Pancasila.  
  3.  Pokok Pikiran Ketiga : Negara yang berkedaulatan rakyat, berdasarkan atas kerakyatan dan permusyawaratan/perwakilan. Arti / Kandungan : Pokok pikiran ini dalam ‘pembukaan’ mengandung konsekuensi logis bahwa sistem negara yang terbentuk dalam Undang-Undang Dasar harus berdasarkan atas kedaulatan rakyat dan berdasarkan permusyawaratan/perwakilan. Hal ini menyatakan bahwa sistem negara yang terbentuk dalam undang-undang dasar haruslah berdasar kedaulatan rakyat dan berdasar permusyawaratan / perwakilan. Pokok pikiran ketiga adalah penjelmaan sila keempat Pancasila.
  4. Pokok Pikiran Keempat : Negara berdasarkan atas Ketuhanan Yang Maha Esa, menurut dasar kemanusiaan yang adil dan beradab. Artinya / Kandungan : Hal ini menegaskan pokok pikiran Ketuhanan Yang  Maha Esa, yang mengandung pengertian taqwa  terhadap Tuhan Yang Maha Esa, dan pokok pikiran kemanusiaan yang adil dan beradab yang mengandung pengertian menjunjung tinggi harkat dan martabat manusia atau nilai kemanusiaan yang luhur. Pokok pikiran keempat itu merupakan Dasar Moral Negara yang pada hakikatnya merupakan suatu penjabaran dari Sila Kedua Pancasila. Hal ini menunjukkan konsekuensi logis bahwa undang-undang dasar harus mengundang isi yang mewajibkan pemerintah dan lain-lain, penyelenggara negara untuk memelihara budi pekerti kemanusiaan yang luhur, dan memegang teguh cita-cita moral rakyat yang luhur. Pokok pikiran keempat merupakan penjelmaan sila kesatu dan kedua Pancasila.  


Share:

0 comments:

Post a Comment