Selamat malam sahabat Lily... hari ini lagi belajar subtansi hak asasi manusia dalam pancasila. Semoga bermanfaat
A. SUBTANSI HAK ASASI MANUSIA DALAM
PANCASILA
NO
|
KONSEP
|
PENJELASAN KONSEP
|
1
|
Hak
Asasi Manusia
|
Konsep hak asasi manusia dilihat dari dimensi visi, mencakup visi
filsafati, visi yuridis ‑ konstitusional dan visi politik ( Saafroedin
Bahar,1994:82). Visi filsafati sebagian besar berasal dari teologi
agama‑agama, yang menempatkan jati diri manusia pada tempat yang tinggi
sebagai makhluk Tuhan. Visi yuridis konstitusional, mengaitkan
pemahaman hak asasi manusia itu dengan tugas, hak,wewenang dan tanggungjawab negara
sebagai suatu nation‑state. Sedangkan visi politik memahami hak asasi
manusia dalam kenyataan hidup sehari‑hari, yang umumnya berwujud pelanggaran
hak asasi manusia, baik oleh sesama warga masyarakat
yang lebih kuat maupun oleh oknum‑oknum pejabat pemerintah.
(sumber:
http://desentralisasiotonomi.blogspot.co.id/2012/04/konsep-dasar-hak-asasi-manusia.html)
|
2
|
Kewajiban
Asasi Manusia
|
Istilah
Kewajiban Asasi Manusia memang langka terdengar. Namun, jika ditelusuri lebih
jauh, dalam kehidupan di dunia yang fana ini, manusia memiliki kewajiban yang
asasi. Setidaknya, ada dua kewajiban asasi manusia, yaitu menyembah/beribadah
kepada Allah serta menjalankan tugas sebagai khalifah Allah di muka bumi ini.
Kewajiban yang pertama dan paling utama adalah menyembah Allah SWT. Dalam hal
ini posisi manusia sebagai abd Allah (hamba Allah), yang mesti menghambakan
diri sepenuhnya kepada-Nya dengan cara melaksanakan segala perintah dan
menjauhi segala dilarang-Nya. Inilah kewajiban asasi manusia, sebab hidup
beragama dengan ketundukan dan kepatuhan kepada Allah merupakan fitrah
manusia. Fitrah manusia untuk beragama ini dijelaskan dalam al-Qur’an surat
al-Rum/30: 30, yaitu: “Maka hadapkanlah wajahmu dengan lurus kepada agama
Allah; (tetaplah atas) fitrah Allah yang telah menciptakan manusia menurut
fitrah itu. Tidak ada perubahan pada fitrah Allah. (Itulah) agama yang lurus;
tetapi kebanyakan manusia tidak mengetahui”.
Dengan demikian, tidak satu pun di antara manusia yang tidak memiliki rasa bertuhan. Jadi kensep dasar dari kewajiban asasi manusia adalah ketuhanan.
(sumber:http://manusia14.blogspot.co.id/p/kewajiban-asasi-manusia.html)
|
3
|
Penegakan
Hak Asasi Manusia
|
Konsep
dasar penegakan hak asasi manusia yaitu UUD 1945 karena Penghormatan terhadap hukum dan hak asasi manusia
merupakan suatu keharusan dan tidak perlu ada tekanan dari pihak
manapun untuk melaksanakannya. Pembangunan bangsa dan negara
pada dasarnya juga ditujukan untuk
memenuhi hak-hak asasi warga negara. Hak asasi tidak sebatas pada kebebasan
berpendapat ataupun berorganisasi, tetapi juga menyangkut pemenuhan hak atas keyakinan, hak atas pangan, pekerjaan,
pendidikan, kesehatan, hak memperoleh
air dan udara yang bersih, rasa aman, penghidupan yang layak, dan lain-lain.
Kesemuanya tersebut tidak hanya merupakan tugas pemerintah tetapi juga seluruh warga masyarakat untuk memastikan
bahwa hak tersebut dapat dipenuhi
secara konsisten dan berkesinambungan.
(sumber:http://ivanbudisusetyoppfiaub.blogspot.co.id/2012/05/penegakan-hak-asasi-manusia-di.html)
|
4
|
Pelanggaran
Hak Asasi Manusia
|
Konsep dasar pelanggaran hak asasi manusia adalah
UUD 1945. Dalam
kaitannya dengan hal tersebut, HAM merupakan hak fundamental yang tidak dapat
dicabut karena ia adalah seorang manusia. HAM yang dirujuk sekarang merupakan
seperangkat hak yang dikembangkan PBB sejak awal berakhirnya perang dunia II.
Sebagai konsekuensinya, negara-negara tidak dapat berkelit untuk tidak
melindungi hak asasi manusia yang bukan warga negaranya.
(sumber
: http://woocara.blogspot.com/2015/10/pengertian-ham-macam-macam-ham-contoh-pelanggaran-ham.html#ixzz4GnWsm674)
|
B. TUGAS MANDIRI 1.1
NO
|
SILA PANCASILA
|
JENIS HAK
ASASI YANG TERKAIT
|
1
|
Ketuhanan Yang Maha Esa
|
a. Hak beribadah, menyembah menurut
agama dan keyakinannya masing-masing.
b. Bersikap toleransi pada semua agama atau kepercayaan masing-masing.
c. Saling menghormati dan menghargai
walaupun berbeda dalam keyakinannya.
(sumber :
http://brainly.co.id/tugas/3006130)
|
2
|
Kemanusiaan Yang Adil Dan Beradab
|
a. Hak untuk menghargai martabat
sebagai manusia.
b. Hak untuk memiliki kebebasan.
c. Hak dasar yang dimiliki manusia
sejak lahir (human rights).
(sumber : http://brainly.co.id/tugas/3006130)
|
3
|
Persatuan Indonesia
|
a. Hak untuk melaksanaan kebebasan
berasasi tanpa paksaan/tekanan.
b. Hak untuk melaksanakan tugas
profesi.
c. Hak untuk melakukan pembelaan
terhadap persatuan dan kesatuan antar warga.
(sumber : http://brainly.co.id/tugas/3006130)
|
4
|
Kerakyatan Yang Dipimpin Oleh Hikmat
Kebijaksanaan Dalam Permusyawaratan / Perwakilan
|
a. Hak mengeluarkan pendapat.
b. Hak berkumpul dan mengadakan rapat.
c. Hak untuk ikut serta dalam
pemerintahan.
(sumber : http://brainly.co.id/tugas/3006130)
|
5
|
Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat
Indonesia
|
a. Hak milik dan jaminan sosial.
b. Hak mendapatkan pekerjaan.
c. Hak mendapatkan perlindungan
kesehatan.
(sumber :
http://brainly.co.id/tugas/3006130)
|
C. TUGAS MANDIRI 1.2
This comment has been removed by the author.
ReplyDeleteSubstansi Hak dan Kewajiban Asasi Manusia dalam Nilai praksis Pancasila
ReplyDeleteNilai praksis merupakan realisasi nilai-nilai instrumental suatu pengalaman dalam kehidupan sehari-hari. Nilai praksis Pancasila senantiasa berkembang dan selalu dapat dilakukan perubahan dan perbaikan sesuai perkembangan zaman dan aspirasi masyarakat. Hal tersebut dikarenakan Pancasila merupakan ideologi yang terbuka.
Hak asasi manusia dalam nilai praksis Pancasila dapat terwujud apabila nilai-nilai dasar dan instrumental Pancasila itu sendiri dapat dilaksanakan dalam kehidupan sehari-hari oleh seluruh warga negara. Hal tersebut dapat diwujudkan apabila setiap warga negara menunjukkan sikap positif dalam kehidupan sehari- hari.
terimakasih kakak untuk ilmunya ^^
Delete