Thursday, May 25, 2017

SUBTANSI HAK ASASI MANUSIA DALAM PANCASILA



 Selamat malam sahabat Lily... hari ini lagi belajar subtansi hak asasi manusia dalam pancasila. Semoga bermanfaat
 
A. SUBTANSI HAK ASASI MANUSIA DALAM PANCASILA
NO
KONSEP
PENJELASAN KONSEP
1
Hak Asasi Manusia
Konsep hak asasi manusia dilihat dari dimensi visi, mencakup visi filsafati, visi yuridis ‑ konstitusional dan visi politik ( Saafroedin Bahar,1994:82). Visi filsafati sebagian besar berasal dari teologi agama‑agama, yang menempatkan jati diri manusia pada tempat yang tinggi sebagai makhluk Tuhan. Visi yuridis­ konstitusional, mengaitkan pemahaman hak asasi manusia itu dengan tugas, hak,wewenang dan tanggungjawab negara sebagai suatu nation‑state. Sedangkan visi politik memahami hak asasi manusia dalam kenyataan hidup sehari‑hari, yang umumnya berwujud pelanggaran hak asasi manusia, baik oleh sesama warga masyarakat yang lebih kuat maupun oleh oknum‑oknum pejabat pemerintah.
(sumber:
http://desentralisasiotonomi.blogspot.co.id/2012/04/konsep-dasar-hak-asasi-manusia.html)
2
Kewajiban Asasi Manusia
Istilah Kewajiban Asasi Manusia memang langka terdengar. Namun, jika ditelusuri lebih jauh, dalam kehidupan di dunia yang fana ini, manusia memiliki kewajiban yang asasi. Setidaknya, ada dua kewajiban asasi manusia, yaitu menyembah/beribadah kepada Allah serta menjalankan tugas sebagai khalifah Allah di muka bumi ini. Kewajiban yang pertama dan paling utama adalah menyembah Allah SWT. Dalam hal ini posisi manusia sebagai abd Allah (hamba Allah), yang mesti menghambakan diri sepenuhnya kepada-Nya dengan cara melaksanakan segala perintah dan menjauhi segala dilarang-Nya. Inilah kewajiban asasi manusia, sebab hidup beragama dengan ketundukan dan kepatuhan kepada Allah merupakan fitrah manusia. Fitrah manusia untuk beragama ini dijelaskan dalam al-Qur’an surat al-Rum/30: 30, yaitu: “Maka hadapkanlah wajahmu dengan lurus kepada agama Allah; (tetaplah atas) fitrah Allah yang telah menciptakan manusia menurut fitrah itu. Tidak ada perubahan pada fitrah Allah. (Itulah) agama yang lurus; tetapi kebanyakan manusia tidak mengetahui”.
Dengan demikian, tidak satu pun di antara manusia yang tidak memiliki rasa bertuhan. Jadi kensep dasar dari kewajiban asasi manusia adalah ketuhanan.
(sumber:http://manusia14.blogspot.co.id/p/kewajiban-asasi-manusia.html)
3
Penegakan Hak Asasi Manusia
Konsep dasar penegakan hak asasi manusia yaitu UUD 1945 karena Penghormatan terhadap hukum dan hak asasi manusia merupakan suatu  keharusan dan tidak perlu ada tekanan dari  pihak  manapun  untuk melaksanakannya. Pembangunan bangsa dan negara pada dasarnya juga ditujukan untuk memenuhi hak-hak asasi warga negara. Hak asasi tidak sebatas pada  kebebasan berpendapat ataupun berorganisasi, tetapi juga menyangkut pemenuhan hak atas keyakinan, hak atas pangan, pekerjaan, pendidikan, kesehatan, hak memperoleh air dan udara yang bersih, rasa aman, penghidupan yang layak, dan lain-lain. Kesemuanya tersebut tidak hanya merupakan tugas pemerintah tetapi juga seluruh warga masyarakat untuk memastikan bahwa hak tersebut dapat dipenuhi secara konsisten dan berkesinambungan.
(sumber:http://ivanbudisusetyoppfiaub.blogspot.co.id/2012/05/penegakan-hak-asasi-manusia-di.html)
4
Pelanggaran Hak Asasi Manusia
Konsep dasar pelanggaran hak asasi manusia adalah UUD 1945. Dalam kaitannya dengan hal tersebut, HAM merupakan hak fundamental yang tidak dapat dicabut karena ia adalah seorang manusia. HAM yang dirujuk sekarang merupakan seperangkat hak yang dikembangkan PBB sejak awal berakhirnya perang dunia II. Sebagai konsekuensinya, negara-negara tidak dapat berkelit untuk tidak melindungi hak asasi manusia yang bukan warga negaranya.
(sumber : http://woocara.blogspot.com/2015/10/pengertian-ham-macam-macam-ham-contoh-pelanggaran-ham.html#ixzz4GnWsm674)




B. TUGAS MANDIRI 1.1
NO
SILA PANCASILA
JENIS HAK ASASI YANG TERKAIT
1
Ketuhanan Yang Maha Esa
a. Hak beribadah, menyembah menurut agama dan  keyakinannya masing-masing.
b. Bersikap toleransi pada semua agama atau kepercayaan masing-masing.
c. Saling menghormati dan menghargai walaupun berbeda dalam keyakinannya.
(sumber : http://brainly.co.id/tugas/3006130)
2
Kemanusiaan Yang Adil Dan Beradab
a. Hak untuk menghargai martabat sebagai manusia.
b. Hak untuk memiliki kebebasan.
c. Hak dasar yang dimiliki manusia sejak lahir (human rights).
(sumber : http://brainly.co.id/tugas/3006130)
3
Persatuan Indonesia
a. Hak untuk melaksanaan kebebasan berasasi tanpa paksaan/tekanan.
b. Hak untuk melaksanakan tugas profesi.
c. Hak untuk melakukan pembelaan terhadap persatuan dan kesatuan antar warga.
(sumber : http://brainly.co.id/tugas/3006130)
4
Kerakyatan Yang Dipimpin Oleh Hikmat Kebijaksanaan Dalam Permusyawaratan / Perwakilan
a. Hak mengeluarkan pendapat.
b. Hak berkumpul dan mengadakan rapat.
c. Hak untuk ikut serta dalam pemerintahan.
(sumber : http://brainly.co.id/tugas/3006130)
5
Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia
a. Hak milik dan jaminan sosial.
b. Hak mendapatkan pekerjaan.
c. Hak mendapatkan perlindungan kesehatan.
(sumber : http://brainly.co.id/tugas/3006130)

C. TUGAS MANDIRI 1.2
Kategori HAM
Jaminan HAM dalam
UUD 1945 (sebelum amandemen)
Konstitusi RIS
UUDS 1950
UUD NRI tahun 1945 (setelah amandemen)
Hak Pribadi
Pasal 28 UUD 1945
”Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang”
Pasal 29 UUD 1945, berbunyi :
(2)Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadah menurut agama dan kepercayaannya itu.
(sumber : https://ersaantabelia.wordpress.com/2013/09/18/hak-dan-kewajiban-warga-negara-dalam-uud-1945-pasal-pasalnya/)
Hak Penduduk untuk berkumpul dan mengeluarkan pendapat secara damai.
(sumber : http://brainly.co.id/tugas/3006130)
Pasal 19 : setiap orang berhak atas kebebasan mempunyai dan mengeluarkan pendapat.
Pasal 20 : hak penduduk atas kebebasan berkumpul dan berapat diakui dan diatur dengan undang-undang.
(sumber : http://imadekariada.blogspot.co.id/2008/08/ham-dalam-konstitusi-uud-1945-dan.html)
1. Pasal 28 UUD 1945, berbunyi : pasal 28 E
(1) Hak kebebasan untuk memeluk agama dan beribadah menurut agamanya , memilih pekerjaannya, kewarganegaraan, memilih tempat tinggal di wilayah negara dan meninggalkannya, serta berhak untuk kembali
(2) Hak kebebasan untuk meyakini kepercayaan, menyatakan pikiran dan sikap sesuai hati nuraninya.
(3) Hak kebebasan untuk berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pendapat
2. Pasal 29 UUD 1945 Ayat 2 berbunyi :: “Setiap warga negara memiliki hak untuk memeluk agama masing-masing tanpa adanya paksaan dan beribadah menurut kepercayaannya masing-masing.”
(sumber : https://ersaantabelia.wordpress.com/2013/09/18/hak-dan-kewajiban-warga-negara-dalam-uud-1945-pasal-pasalnya/)



Hak Ekonomi






Pasal 27 UUD 1945, berbunyi:
 (2) Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.
(sumber : https://ersaantabelia.wordpress.com/2013/09/18/hak-dan-kewajiban-warga-negara-dalam-uud-1945-pasal-pasalnya/)




Berhak untuk menuntut harta bendanya.
(sumber : http://brainly.co.id/tugas/3006130)







Pasal 28(1) : setiap warga negara, sesuai dengan kecakapannya berhak atas pekerjaan yang layak bagi kemanusiaan.
Pasal 28(2) : setiap orang berhak dengan bebas memilih pekerjaan dan berhak pula atas syarat-syarat perburuhan yang adil.
Pasal 29 : setiap orang berhak mendirikan serikat pekerja dan masuk kedalamnya untuk memperlindungi dan memperjuangkan kepentinannya.
(sumber : http://imadekariada.blogspot.co.id/2008/08/ham-dalam-konstitusi-uud-1945-dan.html)



1. Pasal 27 UUD 1945,  ayat 2 berbunyi : Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak.
2. Pasal 28 D ayat 2, bebunyi : "Hak utnuk bekerja dan mendapat imbalan serta perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja".
(sumber : https://ersaantabelia.wordpress.com/2013/09/18/hak-dan-kewajiban-warga-negara-dalam-uud-1945-pasal-pasalnya/)
Hak Politik
Pasal 30 ayat (1) UUD 1945, berbunyi :
"Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara".
(sumber : https://ersaantabelia.wordpress.com/2013/09/18/hak-dan-kewajiban-warga-negara-dalam-uud-1945-pasal-pasalnya/)
Kesejahteraan umum dalam suatu persekutuan yang demokrasi.
(sumber : http://brainly.co.id/tugas/3006130)
Pasal 23(1) : setiap warga negara berhak turut serta dalam pemerintahan dengan langsung atau dengan perantaraan wakil-wakil yang dipilih dengan bebas menurut cara yang ditentukan oleh undang-undang.
Pasal 23(2a) : setiap warga negara dapat diangkat dalam tiap-tiap jabatan pemerintah.
(sumber : http://imadekariada.blogspot.co.id/2008/08/ham-dalam-konstitusi-uud-1945-dan.html)
Pasal 30 ayat (1) UUD 1945, berbunyi :
(1) "Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara.** )
(sumber : https://ersaantabelia.wordpress.com/2013/09/18/hak-dan-kewajiban-warga-negara-dalam-uud-1945-pasal-pasalnya/)
Hak Persamaan Hukum
Pasal 27 UUD 1945, berbunyi:
(1) “Segala warga negara bersamaan kedudukan di









dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerinatah itu dengan tidak ada kecualinya”.
(sumber : https://ersaantabelia.wordpress.com/2013/09/18/hak-dan-kewajiban-warga-negara-dalam-uud-1945-pasal-pasalnya/)
Adanya jaminan untuk adil dan tentram.
(sumber : http://brainly.co.id/tugas/3006130)
Pasal 13(1) : setiap orang berhak dalam persamaan yang sepenuhnya,










mendapat perlakuan jujur dalam perkaranya oleh hakim yang tidak memihak, dalam hal menetapkan hak-hak dan kewajiban-kewajibannya dan dalam hal menetapkan apakah suatu tuntutan hukuman yang dimajukan terhadapnya beralasan atau tidak.
Pasal 7(2), Pasal 12, Pasal 14, Pasal 15.
(sumber : http://imadekariada.blogspot.co.id/2008/08/ham-dalam-konstitusi-uud-1945-dan.html)
Pasal 28 UUD 1945, pasal I ayat 2, berbunyi : "Hak untuk bebas






dari perlakuan diskriminasi atas dasar apapun dan berhak mendapat perlindungan dari perlakuan diskriminatif tersebut".
(sumber : https://ersaantabelia.wordpress.com/2013/09/18/hak-dan-kewajiban-warga-negara-dalam-uud-1945-pasal-pasalnya/)
Hak Sosial Budaya
Pasal 31 UUD 1945,berbunyi :
(1) Setiap warga negara berhak mendapatkan pendidikan.
Pasal 32 UUD 1945, berbunyi : "Negara mamajukan kebudayaan nasional Indonesia di tengah peradaban dunia dengan menjamin kebebasan masyarakat dalam memelihara dan mengembangkan nilai-nilai budayanya".
(sumber : https://ersaantabelia.wordpress.com/2013/09/18/hak-dan-kewajiban-warga-negara-dalam-uud-1945-pasal-pasalnya/)
Jaminan Pengakuan dan penghormatan akan hak asasi.
(sumber : http://brainly.co.id/tugas/3006130)
Pasal 30 (1) : Tiap-tiap warga Negara berhak mendapat pengajaran.
(2): Memilih pengajaran yang akan diikuti dalah bebas.
(3) :  Mengajar adalah bebas, dengan tidak mengurangi pengawasan penguasa yang dilakukan terhadap itu menurut peraturan  undang-undang.
(sumber : http://imadekariada.blogspot.co.id/2008/08/ham-dalam-konstitusi-uud-1945-dan.html)
1. Pasal 31 ayat 2 UUD 1945, berbunyi : "Setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib mbiayainya.****)".
2. Pasal 32 ayat 1 UUD 1945, berbunyi : "Negara memajukan kebudayaan nasional Indonesia di tengah peradaban dunia dengan menjamin kebebasan masyarakat dalam memelihara dan mengembangkan nilai-nilai Budayanya.**** )".
(sumber : https://ersaantabelia.wordpress.com/2013/09/18/hak-dan-kewajiban-warga-negara-dalam-uud-1945-pasal-pasalnya/)




Hak Mendapatkan Perlakuan Sama Dalam Tata Cara Peradilan Dan Perlindungan Hukum








Pasal 34 UUD 1945, berbunyi :
(1) Fakir miskin dan anak-anak yang terlantar dipelihara oleh negara.
(sumber : https://ersaantabelia.wordpress.com/2013/09/18/hak-dan-kewajiban-warga-negara-dalam-uud-1945-pasal-pasalnya/)





Adanya jaminan Kesejahteraan umum.
(sumber : http://brainly.co.id/tugas/3006130)





Pasal 24 : setiap warga Negara berhak dan berkewajiban turut serta dengan sungguh-sungguh dalam pertahanan Negara.
(sumber : http://imadekariada.blogspot.co.id/2008/08/ham-dalam-konstitusi-uud-1945-dan.html)





Pasal 28 UUD 1945, pasal H ayat (1) dan (2), berbunyi :
(1) Hak untuk hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat, Hak untuk memperoleh pelayanan kesehatan .
(2) Hak untuk mendapat kemudahan dan perlakuan khusus guna mencapai persamaan dan keadilan.
(sumber : https://ersaantabelia.wordpress.com/2013/09/18/hak-dan-kewajiban-warga-negara-dalam-uud-1945-pasal-pasalnya/)

Share:

3 comments:

  1. This comment has been removed by the author.

    ReplyDelete
  2. Substansi Hak dan Kewajiban Asasi Manusia dalam Nilai praksis Pancasila
    Nilai praksis merupakan realisasi nilai-nilai instrumental suatu pengalaman dalam kehidupan sehari-hari. Nilai praksis Pancasila senantiasa berkembang dan selalu dapat dilakukan perubahan dan perbaikan sesuai perkembangan zaman dan aspirasi masyarakat. Hal tersebut dikarenakan Pancasila merupakan ideologi yang terbuka.
    Hak asasi manusia dalam nilai praksis Pancasila dapat terwujud apabila nilai-nilai dasar dan instrumental Pancasila itu sendiri dapat dilaksanakan dalam kehidupan sehari-hari oleh seluruh warga negara. Hal tersebut dapat diwujudkan apabila setiap warga negara menunjukkan sikap positif dalam kehidupan sehari- hari.

    ReplyDelete