Wednesday, November 30, 2016

HUBUNGAN ANTARA PEMBUKAAN UUD 1945 DENGAN PANCASILA



Hubungan antara Pembukaan UUD 1945 dengan Pancasila
Selamat malam semua, di rabu malam ini saya akan memposting tentang hubungan antara pembukaan UUD 1945 dengan pancasila, mungkin dari kalian ada yang belum mengetahuinya. Yuk langsung saja di baca (^_^)
Pancasila sebagai dasar Negara Republik Indonesia mempunyai implikasi bahwa Pancasila terikat oleh suatu kekuatan secara hukum, terikat oleh struktur kekuasaan secara formal yang meliputi suasana kebatinan atau cita-cita hukum yang menguasai dasar Negara (Suhadi, 1998). Cita-cita hukum tersebut terangkum didalam empat pokok pikiran yang terkandung dalam Undang Undang Dasar 1945 yang sama hakikatnya dengan Pancasila, yaitu :
  1. Negara Persatuan  “ Melindungi segenap bangsa Indonesia  dan seluruh tumpah darah Indonesia “
  2. Keadilan sosial “Negara hendak mewujudkan keadilan social bagi seluruh rakyat Indonesia “
  3. Kedaulaatan Rakyat “ Neara yang berkedaulatan rakyat berdasarkan atas kerakyatan / perwakilan.”
  4. Ketuhanan dan kemanusiaan “Negara berdasarkan atas ketuhanan yang menurut dasar kemanusiaan yang adil dan beradap.”
Pembukaan UUD 1945 adalah sumber motivasi dan aspirasi perjuangan dan tekad bangsa Indonesia yang merupakan sumber cita-cita luhur dan cita cita mahal, sehingga pembukaan UUD 19445 merupakan tertib hukum yang tertinggi dan memberikan kemutlakan bagi tertib hukum Indonesia.
Pembukaan UUD 1945 bersama dengan UUD 1945 digunakan dalam berita Republik Indonesia tahun 11 No 7, ditetapkan oleh PPKI tanggal 18 Agustus 1945. Pada hakekatnya semua aspek penyelenggaraan pemerintah Negara yang berdasarkan Pancasila terdapat dalam alenia IV pembukaan UUD 1945.
Dengan demikian Pancasila secara yuridis formal ditetapkan sebagai dasar filsafat Negara Republik Indonesia bersamaan dengan ditetapkan Pembukaan UUD 1945 dan UUD 1945. Maka Pancasila dan Pembukaan UUD 1945 mempunyai hubungan timbal balik sebagai berikut :
1.   Hubungan Secara Formal
Dengan dicantumkannya Pancasila secara formal di dalam Pembukaan UUD 1945, maka Pancasila memperoleh kedudukan sebagai norma dasar hukum positif. Dengan demikian tata kehidupan bernegara tidak hanya bertopang pada asas-asas social, ekonomi, politik, yaitu perpaduan asas-asas kultural, religius dan asas-asas kenegaraan yang unsurnya terdapat dalam Pancasila.
Jadi berdasarkan tempat terdapatnya Pancasila secarta formal dapat disimpulkan sebagai berikut :
a.     Bahwa rumusan Pancasila sebagai Dasar Negara Republik Indonesia adalah seperti yang tercantum dalam Pembukaan UUD 1945 alenia IV.
b.     Bahwa Pembukaan UUD 1945, berdasarkan pengertian ilmiah, merupakan pokok kaedah Negara yang Fundamental dan terhadap tertib hukum Indonesia mempunyai dua macam kedudukan yaitu :
1)         Sebagai dasarnya, karena Pembukaan UUD 1945 itulah yang memberi faktor-faktor mutlak bagi adanya tertib hukum Indonesia.
2)         Memasukkkan dirinya di dalam tertib hukum sebagai tertib hukum tertinggi.
c.  Bahwa dengan demikian Pembukaan UUD 1945 berkedudukan dan berfungsi, selain sebagai Mukaddimah dan UUD 1945 dalam kesatuan yang tidak dapat dipisahkan, juga berkedudukan sebagai suatu yang bereksistensi sendiri, yang hakikat kedudukan hukumnya berbeda dengan pasal-Pasalnya. Karena Pembukaan UUD 1945 yang intinya adlah Pancasila tidak tergantung pada batang tubuh UUD 1945, bahkan sebagai sumbernya.
d. Bahwa Pancasila dengan demikian dapat disimpulkan mempunyai hakikat, sifat, kedudukan dan fungsi sebagai pokok kaedah negara yang fundamental, yang menjelmakan dirinya sebagai dasar kelangsungan hidup negara Republik Indonesia yang di proklamirkan tanggal 17 Agustus 1945.
e. Bahwa Pancasila sebagai inti Pembukaan UUD 1945, dengan demikian mempunyai kedudukan yang kuat, tetap dan tidak dapat di ubah dan terletak pada kelangsungan hidup Negara Republik Indonesia.
2.   Hubungan secara material
Hubungan pembukaan UUD 1945 dengan Pncasila selain hubungan yang bersifat formal, sebagaimana di jelaskan di atas juga hubungan secara material sebagai berikut:
Bilamana kita tinjau kembali proses perumusan Pancasila dan pembukaan UUD 1945, maka secara kronologis, materi yang di bahas oleh BPUPKI yang pertama-tama adalah dasar filsafat Pncasila baru kemudian Pembukaan UUD 1945. Setelah pada sidang pertama pembukaan UUD 1945 BPUPKI membicarakan dasar filsafat negara Pancasila berikutnya tersusunlah piagam jakarata yang di susun oleh panitia 9, sebagai wujud bentuk pertama pembukaan UUD 1945.
Jadi berdasar urut-urutan tertib hukum Indonesia Pembukaan UUD 1945 adalah sebagai
tertib hukum yang tertinggi, adapun tertib hukum Indonesia bersumber pada Pancasila, atau dengan kata lain sebagai sumber tertib hukum Indonesia. Hal ini berarti secara material tertib hukum Indonesia dijabarkan dari nilai-nilai yang terkandung dalam pancasila. Pancasila sebagai sumber tertib hukum indonesia meliputi sumber nilai, sumber materi, sumber bentuk dan sifat.
Selain itu dalam hubungannya dengan hakikat dan kedudukan pembukaan UUD 1945 sebagai pokok kaidah negara yang fundamental, maka sebenarnya secara material yang merupakan esensi atau inti sari dari pokok kaidah negara fundamental tersebut tidak lain adalah pancasila.

Share:

0 comments:

Post a Comment