Hubungan antara Pembukaan UUD 1945 dengan Pancasila
Selamat malam semua, di rabu malam ini saya akan
memposting tentang hubungan antara pembukaan UUD 1945 dengan pancasila, mungkin
dari kalian ada yang belum mengetahuinya. Yuk langsung saja di baca (^_^)
Pancasila sebagai dasar Negara Republik Indonesia
mempunyai implikasi bahwa Pancasila terikat oleh suatu kekuatan secara hukum,
terikat oleh struktur kekuasaan secara formal yang meliputi suasana kebatinan
atau cita-cita hukum yang menguasai dasar Negara (Suhadi, 1998). Cita-cita hukum tersebut
terangkum didalam empat pokok pikiran yang terkandung dalam Undang Undang Dasar
1945 yang sama hakikatnya dengan Pancasila, yaitu :
- Negara Persatuan “ Melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia “
- Keadilan sosial “Negara hendak mewujudkan keadilan social bagi seluruh rakyat Indonesia “
- Kedaulaatan Rakyat “ Neara yang berkedaulatan rakyat berdasarkan atas kerakyatan / perwakilan.”
- Ketuhanan dan kemanusiaan “Negara berdasarkan atas ketuhanan yang menurut dasar kemanusiaan yang adil dan beradap.”
Pembukaan UUD 1945 adalah sumber motivasi dan aspirasi
perjuangan dan tekad bangsa Indonesia yang merupakan sumber cita-cita luhur dan
cita cita mahal, sehingga pembukaan UUD 19445 merupakan tertib hukum yang
tertinggi dan memberikan kemutlakan bagi tertib hukum Indonesia.
Pembukaan UUD 1945 bersama
dengan UUD 1945 digunakan dalam berita Republik
Indonesia tahun 11 No 7, ditetapkan oleh PPKI tanggal 18 Agustus 1945. Pada
hakekatnya semua aspek penyelenggaraan pemerintah Negara yang berdasarkan
Pancasila terdapat dalam alenia IV pembukaan UUD 1945.
Dengan demikian Pancasila
secara yuridis formal ditetapkan sebagai dasar filsafat Negara Republik
Indonesia bersamaan dengan ditetapkan Pembukaan UUD 1945 dan UUD 1945. Maka
Pancasila dan Pembukaan UUD 1945 mempunyai hubungan timbal balik sebagai
berikut :
1. Hubungan Secara Formal
Dengan dicantumkannya
Pancasila secara formal di dalam Pembukaan UUD 1945, maka Pancasila memperoleh kedudukan sebagai norma dasar hukum positif. Dengan demikian tata
kehidupan bernegara tidak hanya bertopang pada asas-asas social, ekonomi,
politik, yaitu perpaduan asas-asas kultural, religius dan asas-asas kenegaraan
yang unsurnya terdapat dalam Pancasila.
Jadi berdasarkan tempat
terdapatnya Pancasila secarta formal dapat disimpulkan sebagai berikut :
a. Bahwa rumusan Pancasila sebagai Dasar Negara Republik Indonesia adalah
seperti yang tercantum dalam Pembukaan UUD 1945 alenia IV.
b. Bahwa Pembukaan UUD 1945, berdasarkan pengertian ilmiah, merupakan pokok
kaedah Negara yang Fundamental dan terhadap tertib hukum Indonesia mempunyai
dua macam kedudukan yaitu :
1)
Sebagai dasarnya, karena
Pembukaan UUD 1945 itulah yang memberi faktor-faktor mutlak bagi adanya tertib hukum Indonesia.
2)
Memasukkkan dirinya di dalam
tertib hukum sebagai tertib hukum tertinggi.
c. Bahwa dengan demikian Pembukaan UUD 1945
berkedudukan dan berfungsi, selain sebagai Mukaddimah dan UUD 1945 dalam
kesatuan yang tidak dapat dipisahkan, juga berkedudukan sebagai suatu yang
bereksistensi sendiri, yang hakikat kedudukan hukumnya berbeda dengan
pasal-Pasalnya. Karena Pembukaan UUD 1945 yang intinya adlah Pancasila tidak tergantung
pada batang tubuh UUD 1945, bahkan sebagai sumbernya.
d. Bahwa Pancasila dengan demikian dapat disimpulkan
mempunyai hakikat, sifat, kedudukan dan fungsi sebagai pokok kaedah negara yang
fundamental, yang menjelmakan dirinya sebagai dasar kelangsungan hidup negara
Republik Indonesia yang di proklamirkan tanggal 17 Agustus 1945.
e. Bahwa Pancasila sebagai inti Pembukaan UUD 1945,
dengan demikian mempunyai kedudukan yang kuat, tetap dan tidak dapat di ubah
dan terletak pada kelangsungan hidup Negara Republik Indonesia.
2. Hubungan secara material
Hubungan pembukaan UUD 1945
dengan Pncasila selain hubungan yang bersifat formal, sebagaimana di jelaskan
di atas juga hubungan secara material sebagai berikut:
Bilamana kita tinjau kembali proses perumusan Pancasila dan pembukaan UUD
1945, maka secara kronologis, materi yang di bahas oleh BPUPKI yang
pertama-tama adalah dasar filsafat Pncasila baru kemudian Pembukaan UUD 1945.
Setelah pada sidang pertama pembukaan UUD 1945 BPUPKI membicarakan dasar
filsafat negara Pancasila berikutnya tersusunlah piagam jakarata yang di susun
oleh panitia 9, sebagai wujud bentuk pertama pembukaan UUD 1945.
Jadi berdasar urut-urutan
tertib hukum Indonesia Pembukaan UUD 1945 adalah sebagai
tertib hukum yang tertinggi,
adapun tertib hukum Indonesia bersumber pada Pancasila, atau dengan kata lain
sebagai sumber tertib hukum Indonesia. Hal ini berarti secara material tertib
hukum Indonesia dijabarkan dari nilai-nilai yang terkandung dalam pancasila.
Pancasila sebagai sumber tertib hukum indonesia meliputi sumber nilai, sumber
materi, sumber bentuk dan sifat.
Selain itu dalam hubungannya dengan hakikat dan
kedudukan pembukaan UUD 1945 sebagai pokok kaidah negara yang fundamental, maka
sebenarnya secara material yang merupakan esensi atau inti sari dari pokok
kaidah negara fundamental tersebut tidak lain adalah pancasila.
0 comments:
Post a Comment