Selamat Pagi Sahabat Lily... kali ini saya akan memposting 10 kasus pelanggaran HAM, semoga bermanfaat 😊😊😊😊😊
10 KASUS PELANGGARAN
HAM DI INDONESIA
1. Pembantaiaan Rawagede
Pembantaian Rawagede
merupakan pelanggaran HAM yang terjadi penembakan dan pembunuhan penduduk
kampung Rawagede (sekarang Desa Balongsari, Rawamerta, Karawang, Jawa Barat)
oleh tentara Belanda tanggal 9 Desember 1945 bersamaan dengan Agresi Militer
Belanda I. Akibatnya puluhan warga sipil terbunuh oleh tentara Belanda yang
kebanyakan dibunuh tanpa alasan yang jelas. Tanggal 14 September 2011,
Pengadilan Den Haaq menyatakan pemerintah Belanda bersalah dan harus
bertanggung jawab dengan membayar ganti rugi (kompensasi) kepada keluarga
korban pembantaian Rawagede.
2. Kasus Pembunuhan Munir
Munir Said Thalib
merupakan aktifis HAM yang pernah menangani kasus-kasus pelanggaran HAM. Munir
lahir di Malang pada 8 Desember 1965. ia meninggal pada 7 September 2004 di
dalam pesawat Garuda Indonesia ketika Munir sedang melakukan perjalanan menuju
Amsterdam, Belanda. Spekulasi mulai bermunculan, banyak berita yang mengabarkan
bahwa Munir meninggal di dalam pesawat karena serangan jantung, dibunuh,
bahkan diracuni. Namun, sebagian orang percaya bahwa Munir meninggal karena
diracun menggunakan Arsenikum di makanan atau minumannya saat ia merada di
dalam pesawat.
Kasus ini sampai sekarang
masih belum ada titik temu, bahkan kasus ini telah diajukan ke Amnesty
Internasional dan tengah diproses. kemudian pada tahun 2005, Pollycarpus
Budihari Priyanto selaku Pilot pesawat yang ditumpangi munir dijatuhi hukuman
14 tahun penjara karena terbukti bahwa ia merupakan tersangka dari kasus
pembunuhan Munir, karena dengan sengaja Pollycarpus menaruh Arsenik di
makanan Munir sehingga ia meninggal di pesawat.
3. Pembunuhan Aktivis Buruh Wanita, Marsinah
Kasus Marsinah terjadi
pada 3-4 Mei 1993. Seorang pekerja dan aktivitas wanita PT Catur Putera Surya
Porong, Jatim. Peristiwa ini berawal dari aksi mogok yang dilakukan oleh
Marsinah dan buruh PT CPS. Mereka menuntun kepastian pada perusahaan yang telah
melakukan PHK mereka tanpa alasan. Setelah aksi demo tersebut, Marsinah malah
ditemukan tewas 5 hari kemudian. Ia tewas di kawasan hutan Wilangan, Nganjuk
dalam kondisi mengenaskan dan diduga menjadi korban pelanggaran HAM berupa
penculikan, penganiayaan dan pembunuhan. Penyelidikan masih belum menemukan
titik terang hingga sekarang.
Kasus penculikan dan
penghilangan secara paksa para aktivis pro-demokrasi, sekitar 23 aktivis
pro-demokrasi diculik. Kebanyakan aktivis yang diculik disiksa dan menghilang,
meskipun ada satu yang terbunuh. 9 aktivis dilepaskan dan 13 aktivis lainnya
masih belum diketahui keberadaannya sampai kini. Banyak orang berpendapat bahwa
mereka diculik dan disiksa oleh para anggota militer.
5. Peristiwa Tanjung Priok (1984)
Kasus tanjung Priok
terjadi tahun 1984 antara aparat dengan warga sekitar yang berawal dari masalah
SARA dan unsur politis. Peristiwa ini dipicu oleh warga sekitar yang melakukan
demonstrasi pada pemerintah dan aparat yang hendak melakukan pemindahan makam
keramat Mbah Priok. Para warga yang menolak dan marah kemudian melakukan unjuk
rasa, hingga memicu bentrok antara warga dengan anggota polisi dan TNI. Dalam
peristiwa ini diduga terjadi pelanggaran HAM dimana terdapat ratusan korban meninggal
dunia akibat kekerasan dan penembakan.
6. Penembakan Misterius (Petrus)
Diantara tahun
1982-1985, peristiwa ini mulai terjadi. ‘Petrus’ adalah sebuah peristiwa
penculikan, penganiayaan dan penembakan terhadap para preman yang sering
menganggu ketertiban masyarakat. Pelakunya tidak diketahui siapa, namun
kemungkinan pelakunya adalah aparat kepolisian yang menyamar (tidak memakai
seragam). Kasus ini termasuk pelanggaran HAM, karena banyaknya korban Petrus
yang meninggal karena ditembak. Kebanyakan korban Petrus ditemukan meninggal
dengan keadaan tangan dan lehernya diikat dan dibuang di kebun, hutan dan
lain-lain. Terhitung, ratusan orang yang menjadi korban Petrus, kebanyakan
tewas karena ditembak.
7. Kasus Bulukumba
Kasus Bulukumba
merupakan kasus yang terjadi pada tahun 2003. Dilatar belakangi oleh PT. London
Sumatra (Lonsum) yang melakukan perluasan area perkebunan, namun upaya ini
ditolak oleh warga sekitar. Polisi Tembak Warga di Bulukumba. Anggota Brigade
Mobil Kepolisian Resor Bulukumba, Sulawesi Selatan, dilaporkan menembak seorang
warga Desa Bonto Biraeng, Kecamatan Kajang, Bulukumba, Senin (3 Oktober 2011)
sekitar pukul 17.00 Wita. Ansu, warga yang tertembak tersebut, ditembak di
bagian punggung. Warga Kajang sejak lama menuntut PT London mengembalikan tanah
mereka.
8. Pembantaian Massal Komunis (PKI) 1965
Pembantaian ini
merupakan peristiwa pembunuhan dan penyiksaan terhadap orang yang dituduh
sebagai anggota komunis di Indonesia yang pada saat itu Partai Komunis
Indonesia (PKI) menjadi salah satu partai komunis terbesar di dunia dengan
anggotanya yang berjumlah jutaan. Pihak militer mulai melakukan operasi dengan
menangkap anggota komunis, menyiksa dan membunuh mereka. Sebagian banyak orang
berpendapat bahwa Soeharto diduga kuat menjadi dalang dibalik pembantaian 1965
ini. Dikabarkan sekitar satu juta setengah anggota komunis meninggal dan
sebagian menghilang. Ini jelas murni terjadi pelanggaran Hak Asasi Manusia.
9. Pembantaian Santa Cruz
Kasus ini masuk dalam
catatan kasus pelanggaran HAM di Indonesia, yaitu pembantaian yang dilakukan
oleh militer (anggota TNI) dengan menembak warga sipil di Pemakaman Santa Cruz,
Dili, Timor Timur pada 12 November 1991. Kebanyakan warga sipil yang sedang
menghadiri pemakaman rekannya di Pemakaman Santa Cruz ditembak oleh anggota
militer Indonesia. Puluhan demonstran yang kebanyakkan mahasiswa dan warga
sipil mengalami luka-luka bahkan ada yang meninggal. Banyak orang menilai bahwa
kasus ini murni pembunuhan yang dilakukan oleh anggota TNI dengan melakukan
agresi ke Dili, dan merupakan aksi untuk menyatakan Timor-Timur ingin keluar
dari Indonesia dan membentuk negara sendiri.
10. Kasus Dukun Santet di Banyuwangi
Peristiwa pembunuhan
ini terjadi pada tahun 1998. Pada saat itu di Banyuwangi sedang marak maraknya
terjadi praktek dukun santet di desa desa. Warga sekitar yang berjumlah banyak
mulai melakukan kerusuhan berupa penangkapan serta pembunuhan terhadap orang
yang dituduh sebagai dukun santet. Sejumlah orang yang dituduh dukun santet pun
dibunuh tanpa peradilan, ada yang dibacok, dipancung bahkan dibakar
hidup-hidup. Tentu saja polisi bersama anggota TNI dan ABRI tidak tinggal diam,
mereka menyelamatkan orang yang dituduh dukun santet yang beruntung masih
selamat dari amukan warga.
PENUTUP
Jadi, hak asasi
merupakan hak mendasar yang dimiliki setiap manusia semenjak dia lahir. Hak
pertama yang kita miliki adalah hak untuk hidup seperti di dalam Undang Undang
No. 39 tahun 1999 pasal 9 ayat (1) tentang hak asasi manusia, “Setiap orang
berhak untuk hidup, mempertahankan hidup, dan meningkatkan taraf hidupnya”, ayat
(2) “Setiap orang berhak hidup tenteram, aman, damai, bahagia, sejahtera, lahir
dan bathin”, dan ayat (3) “Setiap orang berhak atas lingkungan hidup yang baik
dan sehat.”
Di Indonesia hak asasi
manusia (HAM) secara tegas di atur dalam Undang Undang No. 39 tahun 1999 pasal
2 tentang asas-asas dasar yang menyatakan “Negara Republik Indonesia mengakui
dan menjunjung tinggi hak asasi manusia dan kebebasan dasar manusia sebagai hak
yang secara kodrati melekat pada dan tidak terpisahkan dari manusia, yang harus
dilindungi, dihormati, dan ditegakkan demi peningkatan martabat kemanusiaan,
kesejahtera-an, kebahagiaan, dan kecerdasan serta keadilan.”
Setiap manusia selalu memiliki dua keinginan, yaitu keinginan
berbuat baik, dan keinginan berbuat jahat. Keinginan berbuat jahat itulah yang
menimbulkan dampak pada pelanggaran hak asasi manusia, seperti membunuh,
merampas harta milik orang lain, menjarah dan lain-lain. Pelanggaran hak asasi
manusia dapat terjadi dalam interaksi antara aparat pemerintah dengan masyarakat
dan antar warga masyarakat. Namun, yang sering terjadi adalah antara aparat
pemerintah dengan masyarakat.
Upaya penanganan
pelanggaran HAM di Indonesia yang bersifat berat, maka penyelesaiannya
dilakukan melalui pengadilan HAM, sedangkan untuk kasus pelanggaran HAM yang
biasa diselesaikan melalui pengadilan umum. Beberapa upaya yang dapat dilakukan
oleh setiap orang dalam kehidupan sehari-hari untuk menghargai dan menegakkan
HAM antara lain dapat dilakukan melalui perilaku sebagai berikut:
·
Mematuhi instrumen-instrumen
HAM yang telah ditetapkan.
·
Melaksanakan hak asasi
yang dimiliki dengan penuh tanggung jawab.
·
Memahami bahwa selain
memiliki hak asasi, setiap orang juga memiliki kewajiban asasi yang harus
dijalankan dengan penuh tanggung jawab.
·
Tidak semena-mena
terhadap orang lain.
·
Menghormati hak-hak
orang lain.
0 comments:
Post a Comment