HAK PRIBADI
Manusia adalah subyek hukum, yaitu pengemban hak dan kewajiban. Setiap manusia
memiliki hak asasi (HAM) yang merupakan hak dasar yang dimiliki oleh setiap
manusia yang dikaruniakan oleh Tuhan Yang Maha Esa. Setiap manusia haruslah
saling hormat dan menghormati dalam pelaksanaan hak asasinya sehingga tidak
terjadi tabrakan kepentingan yang dapat menyebabkan pelanggaran hak asasi.
Manusia yang adalah makhluk sosial dan hidup dalam suatu wilayah tertentu
cenderung untuk membentuk suatu negara untuk dapat melaksanakan fungsi sosial
dalam masyarakat dengan baik. Negara yang ada juga ikut andil dalam pelaksanaan
perlindungan hak asasi manusia dalam hal ini warga negaranya.
Ada banyak peristiwa deklarasi mengenai hak asasi manusia yang tercetus
misalnya The Magna Charta tahun 1215, The Petition of Rights tahun 1628, The
Act of Settlement tahun 1701, dan masih banyak lagi peristiwa-peristiwa
lainnya.
Dalam perkembangannya hak asasi manusia yang dikenal dengan fundamental rights
yang meliputi moral rights dan legal rights. Dan pada saat ini dalam
pelaksanaannya, hak asasi manusia telah tercantum dalam konstitusi
negara-negara di dunia. Dengan dicantumkannya hak asasi manusia dalam
konstitusi maka adalah kewajiban setiap negara untuk melindungi hak asasi
setiap warga negaranya,dan kewajiban setiap orang untukmenghormati hak asasi
sesama manusia.
Meriam Budiardjo, mengemukakan bahwa :
“Hak asasi
manusia adalah hak yang dimiliki manusia yang telah diperoleh dan dibawanya
bersamaan dengan kelahirannya di dalam kehidupan masyarakat. Dianggap bahwa
beberapa hak itu dimilikinya tanpa perbedaan atas dasar bangsa, ras, agama,
kelamin dan karena itu bersifat universal. Dasar dari semua hak asasi ialah
bahwa manusia memperoleh kesempatan berkembang sesuai dengan harkat dan
cita-citanya.
(Meriam Budiardjo; 1980 : 120)
Frans Magnis Suseno mendefinisikan hak asasi manusia sebagai hak yang dimiliki
manusia karena ia manusia dan bukan karena diberikan oleh masyarakat/negara
kepadanya. Karena itu hak-hak asasi manusia bisa saja diabaikan dan dilanggar
oleh negara, tetapi tidak bisa dibikin tidak berlaku. Menurut paham hak-hak
asasi manusia setiap negara wajib berat menghormati dan menjamin hak-hak asasi
manusia. Manusia berhak dihormati hak-hak asasinya karena ia manusia.
Di dalam Undang-Undang Nomor 39 tahun 1999 tentang hak asasi manusia, dalam
menimbang huruf b ditentukan bahwa hak asasi manusia merupakan hak dasar yang
secara kodrati melekat pada diri manusia, bersifat universal dan langgeng, oleh
karena itu harus dilindungi, dihormati, dipertahankan dan tidak boleh
diabaikan, dikurangi atau dirampas oleh siapapun.
Ada beberapa pembagian Bidang, Jenis dan Macam Hak Asasi Manusia Dunia :
1. Hak asasi pribadi / personal Right ,yaitu hakyang
melekat kepada setiap orang sebagai pribadi individu dalam hakekatnya sebagai
makhluk ciptaan Tuhan yang memiliki harkat, dan martabat yang mulia.
- Hak kebebasan untuk bergerak, bepergian dan berpindah-pindah tempat
- Hak kebebasan mengeluarkan atau menyatakan pendapat
- Hak kebebasan memilih dan aktif di organisasi atau perkumpulan
- Hak kebebasan untuk memilih, memeluk, dan menjalankan agama dan kepercayaan yang diyakini masing-masing
- Hak kebebasan untuk bergerak, bepergian dan berpindah-pindah tempat
- Hak kebebasan mengeluarkan atau menyatakan pendapat
- Hak kebebasan memilih dan aktif di organisasi atau perkumpulan
- Hak kebebasan untuk memilih, memeluk, dan menjalankan agama dan kepercayaan yang diyakini masing-masing
2. Hak asasi politik / Political Right , yaitu Hak yang memberikan jaminan sekaligus perlindungan
bagi sikap politik maupun dalam cara berorganisasi. Hak ini malahan memberikan
perlindungan agar setiap orang dijauhkan dari sasaran penyiksaan. Timbulnya hak
sipil dan politik ini sebagian didasari oleh keinginan untuk terhindar dari
kekuasaan diktator.
- Hak untuk memilih dan dipilih dalam suatu pemilihan
- hak ikut serta dalam kegiatan pemerintahan
- Hak membuat dan mendirikan parpol / partai politik dan organisasi politik lainnya
- Hak untuk membuat dan mengajukan suatu usulan petisi
- Hak untuk memilih dan dipilih dalam suatu pemilihan
- hak ikut serta dalam kegiatan pemerintahan
- Hak membuat dan mendirikan parpol / partai politik dan organisasi politik lainnya
- Hak untuk membuat dan mengajukan suatu usulan petisi
3. Hak azasi hukum / Legal Equality Right,yaitu hak
untuk diperkakukan sama dalam hukum dan pemerintahan.
- Hak mendapatkan perlakuan yang sama dalam hukum dan pemerintahan
- Hak untuk menjadi pegawai negeri sipil / pns
- Hak mendapat layanan dan perlindungan hukum
- Hak mendapatkan perlakuan yang sama dalam hukum dan pemerintahan
- Hak untuk menjadi pegawai negeri sipil / pns
- Hak mendapat layanan dan perlindungan hukum
4. Hak azasi
Ekonomi / Property Rigths : hak asasi manusia bidang ekonomi adalah hak yang
berkaitan dengan akitivitas perekonomian, perburuhan, hak memperoleh pekerjaan,
perolehan upah dan hak ikut serta dalam serikat buruh.
- Hak kebebasan melakukan kegiatan jual beli
- Hak kebebasan mengadakan perjanjian kontrak
- Hak kebebasan menyelenggarakan sewa-menyewa, hutang-piutang, dll
- Hak kebebasan untuk memiliki susuatu
- Hak memiliki dan mendapatkan pekerjaan yang layak
- Hak kebebasan melakukan kegiatan jual beli
- Hak kebebasan mengadakan perjanjian kontrak
- Hak kebebasan menyelenggarakan sewa-menyewa, hutang-piutang, dll
- Hak kebebasan untuk memiliki susuatu
- Hak memiliki dan mendapatkan pekerjaan yang layak
5. Hak Asasi Peradilan / Procedural Rights, yaitu hak
untuk mendapat perlakuan yang sama dihadapan hukum oleh perangkat-perangkat
hukum serta undang-undang yang berlaku.
- Hak mendapat pembelaan hukum di pengadilan
- Hak persamaan atas perlakuan penggeledahan, penangkapan, penahanan dan penyelidikan di mata hukum.
- Hak mendapat pembelaan hukum di pengadilan
- Hak persamaan atas perlakuan penggeledahan, penangkapan, penahanan dan penyelidikan di mata hukum.
6. Hak asasi sosial budaya / Social Culture
Right : Hak asasi manusia bidang sosial adalah hak asasi manusia yang berkaitan
dengan hak atas jaminan sosial, hak atas perumahan dan hak atas pendidikan.
yang diatur dalam Pasal 15 UU no 11 tahun 2005 tentang Hak Sosial Kebudayaan,
yang menyatakan bahwa Negara mengakui hak setiap orang untuk ambil bagian dalam
kehidupan budaya, menikmati hasil kemajuan ilmu dan aplikasinya, serta mendapat
keuntungan dari perlindungan atas kepentingan moral dan material dari
produk-produk keilmuan, kesusasteraan, dan kesenian yang merupakan hasil
karyanya.
- Hak menentukan, memilih dan mendapatkan pendidikan
- Hak mendapatkan pengajaran
- Hak untuk mengembangkan budaya yang sesuai dengan bakat dan minat
- Hak menentukan, memilih dan mendapatkan pendidikan
- Hak mendapatkan pengajaran
- Hak untuk mengembangkan budaya yang sesuai dengan bakat dan minat
Di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia ada 3 konstitusi yang pernah
berlaku yaitu antara lain UUD Negara Kesatuan Republik Indonesia, Konstitusi
Republik Indonesia Serikat 1950 dan UUD Sementara Republik Indonesia 1950.
Di dalam 3 (tiga) Konstitusi tersebut telah tercantum juga mengenai hak asasi
manusia yang isinya melindungi hak-hak.dasar dari setiap warga negaranya.
0 comments:
Post a Comment