Thursday, May 18, 2017

HAK PRIBADI

HAK PRIBADI
              Manusia adalah subyek hukum, yaitu pengemban hak dan kewajiban. Setiap manusia memiliki hak asasi (HAM) yang merupakan hak dasar yang dimiliki oleh setiap manusia yang dikaruniakan oleh Tuhan Yang Maha Esa. Setiap manusia haruslah saling hormat dan menghormati dalam pelaksanaan hak asasinya sehingga tidak terjadi tabrakan kepentingan yang dapat menyebabkan pelanggaran hak asasi.
            Manusia yang adalah makhluk sosial dan hidup dalam suatu wilayah tertentu cenderung untuk membentuk suatu negara untuk dapat melaksanakan fungsi sosial dalam masyarakat dengan baik. Negara yang ada juga ikut andil dalam pelaksanaan perlindungan hak asasi manusia dalam hal ini warga negaranya.
            Ada banyak peristiwa deklarasi mengenai hak asasi manusia yang tercetus misalnya The Magna Charta tahun 1215, The Petition of Rights tahun 1628, The Act of Settlement tahun 1701, dan masih banyak lagi peristiwa-peristiwa lainnya.
            Dalam perkembangannya hak asasi manusia yang dikenal dengan fundamental rights yang meliputi moral rights dan legal rights. Dan pada saat ini dalam pelaksanaannya, hak asasi manusia telah tercantum dalam konstitusi negara-negara di dunia. Dengan dicantumkannya hak asasi manusia dalam konstitusi maka adalah kewajiban setiap negara untuk melindungi hak asasi setiap warga negaranya,dan kewajiban setiap orang untukmenghormati hak asasi sesama manusia.
            Meriam Budiardjo, mengemukakan bahwa :
“Hak asasi manusia adalah hak yang dimiliki manusia yang telah diperoleh dan dibawanya bersamaan dengan kelahirannya di dalam kehidupan masyarakat. Dianggap bahwa beberapa hak itu dimilikinya tanpa perbedaan atas dasar bangsa, ras, agama, kelamin dan karena itu bersifat universal. Dasar dari semua hak asasi ialah bahwa manusia memperoleh kesempatan berkembang sesuai dengan harkat dan cita-citanya.
(Meriam Budiardjo; 1980 : 120)
          Frans Magnis Suseno mendefinisikan hak asasi manusia sebagai hak yang dimiliki manusia karena ia manusia dan bukan karena diberikan oleh masyarakat/negara kepadanya. Karena itu hak-hak asasi manusia bisa saja diabaikan dan dilanggar oleh negara, tetapi tidak bisa dibikin tidak berlaku. Menurut paham hak-hak asasi manusia setiap negara wajib berat menghormati dan menjamin hak-hak asasi manusia. Manusia berhak dihormati hak-hak asasinya karena ia manusia.
            Di dalam Undang-Undang Nomor 39 tahun 1999 tentang hak asasi manusia, dalam menimbang huruf b ditentukan bahwa hak asasi manusia merupakan hak dasar yang secara kodrati melekat pada diri manusia, bersifat universal dan langgeng, oleh karena itu harus dilindungi, dihormati, dipertahankan dan tidak boleh diabaikan, dikurangi atau dirampas oleh siapapun.

            Ada beberapa pembagian Bidang, Jenis dan Macam Hak Asasi Manusia Dunia :
1. Hak asasi pribadi / personal Right ,yaitu hakyang melekat kepada setiap orang sebagai pribadi individu dalam hakekatnya sebagai makhluk ciptaan Tuhan yang memiliki harkat, dan martabat yang mulia.
- Hak kebebasan untuk bergerak, bepergian dan berpindah-pindah tempat
- Hak kebebasan mengeluarkan atau menyatakan pendapat
- Hak kebebasan memilih dan aktif di organisasi atau perkumpulan
- Hak kebebasan untuk memilih, memeluk, dan menjalankan agama dan kepercayaan yang diyakini masing-masing
2. Hak asasi politik / Political Right , yaitu Hak yang memberikan jaminan sekaligus perlindungan bagi sikap politik maupun dalam cara berorganisasi. Hak ini malahan memberikan perlindungan agar setiap orang dijauhkan dari sasaran penyiksaan. Timbulnya hak sipil dan politik ini sebagian didasari oleh keinginan untuk terhindar dari kekuasaan diktator.
- Hak untuk memilih dan dipilih dalam suatu pemilihan
- hak ikut serta dalam kegiatan pemerintahan
- Hak membuat dan mendirikan parpol / partai politik dan organisasi politik lainnya
- Hak untuk membuat dan mengajukan suatu usulan petisi
3. Hak azasi hukum / Legal Equality Right,yaitu hak untuk diperkakukan sama dalam hukum dan pemerintahan.
- Hak mendapatkan perlakuan yang sama dalam hukum dan pemerintahan
- Hak untuk menjadi pegawai negeri sipil / pns
- Hak mendapat layanan dan perlindungan hukum
4. Hak azasi Ekonomi / Property Rigths : hak asasi manusia bidang ekonomi adalah hak yang berkaitan dengan akitivitas perekonomian, perburuhan, hak memperoleh pekerjaan, perolehan upah dan hak ikut serta dalam serikat buruh.
- Hak kebebasan melakukan kegiatan jual beli
- Hak kebebasan mengadakan perjanjian kontrak
- Hak kebebasan menyelenggarakan sewa-menyewa, hutang-piutang, dll
- Hak kebebasan untuk memiliki susuatu
- Hak memiliki dan mendapatkan pekerjaan yang layak
5. Hak Asasi Peradilan / Procedural Rights, yaitu hak untuk mendapat perlakuan yang sama dihadapan hukum oleh perangkat-perangkat hukum serta undang-undang yang berlaku.
- Hak mendapat pembelaan hukum di pengadilan
- Hak persamaan atas perlakuan penggeledahan, penangkapan, penahanan dan penyelidikan di mata hukum.
6. Hak asasi sosial budaya / Social Culture Right : Hak asasi manusia bidang sosial adalah hak asasi manusia yang berkaitan dengan hak atas jaminan sosial, hak atas perumahan dan hak atas pendidikan. yang diatur dalam Pasal 15 UU no 11 tahun 2005 tentang  Hak Sosial Kebudayaan, yang menyatakan bahwa Negara mengakui hak setiap orang untuk ambil bagian dalam kehidupan budaya, menikmati hasil kemajuan ilmu dan aplikasinya, serta mendapat keuntungan dari perlindungan atas kepentingan moral dan material dari produk-produk keilmuan, kesusasteraan, dan kesenian yang merupakan hasil karyanya.
- Hak menentukan, memilih dan mendapatkan pendidikan
- Hak mendapatkan pengajaran
- Hak untuk mengembangkan budaya yang sesuai dengan bakat dan minat
            Di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia ada 3 konstitusi yang pernah berlaku yaitu antara lain UUD Negara Kesatuan Republik Indonesia, Konstitusi Republik Indonesia Serikat 1950 dan UUD Sementara Republik Indonesia 1950.
            Di dalam 3 (tiga) Konstitusi tersebut telah tercantum juga mengenai hak asasi manusia yang isinya melindungi hak-hak.dasar dari setiap warga negaranya.
Share:

0 comments:

Post a Comment