Selamat
malam sahabat Lily... bagaimana kabar malam ini? Sudah belajar belum?walaupun
lagi libur panjaaaaaaaang tapi jangan lupa belajar yah sahabat Lily. Kali ini
saya akan memposting makalah yang berjudul lahirnya pancasila. Semoga makalah
ini bisa menjadi referensi kalian yah untuk belajar tentunya.
search from google |
BAB I
PENDAHULUAN
Sebagai
dasar negara, Pancasila kembali diuji ketahanannya dalam era reformasi
sekarang. Merekahnya matahari bulan Juni 1945, 63 tahun yang lalu disambut
dengan lahirnya sebuah konsepsi kenengaraan yang sangat bersejarah bagi bangsa
Indonesia, yaitu lahirnya Pancasila.
Sebagai
falsafah negara, tentu Pancasila ada yang merumuskannya. Pancasila memang
merupakan karunia terbesar dari Allah SWT dan ternyata merupakan light-star
bagi segenap bangsa Indonesia di masa-masa selanjutnya, baik sebagai pedoman
dalam memperjuangkan kemerdekaan, juga sebagai alat pemersatu dalam hidup
kerukunan berbangsa, serta sebagai pandangan hidup untuk kehidupan manusia
Indonesia sehari-hari, dan yang jelas tadi telah diungkapkan sebagai dasar
serta falsafah negara Republik Indonesia.
Pancasila
telah ada dalam segala bentuk kehidupan rakyat Indonesia, terkecuali bagi
mereka yang tidak Pancasilais. Pancasila lahir 1 Juni 1945, ditetapkan pada 18
Agustus 1945 bersama-sama dengan UUD 1945. Bunyi dan ucapan Pancasila yang
benar berdasarkan Inpres Nomor 12 tahun 1968 adalah satu, Ketuhanan Yang Maha
Esa. Dua, Kemanusiaan yang adil dan beradab. Tiga, Persatuan Indonesia. Empat,
Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam
permusyawaratan/perwakilan. Dan kelima, Keadilan sosial bagi seluruh rakyat
Indonesia.
Sejarah
Indonesia telah mencatat bahwa di antara tokoh perumus Pancasila itu ialah, Mr
Mohammad Yamin, Prof Mr Soepomo, dan Ir Soekarno. Dapat dikemukakan mengapa
Pancasila itu sakti dan selalu dapat bertahan dari guncangan kisruh politik di
negara ini, yaitu pertama ialah karena secara intrinsik dalam Pancasila itu
mengandung toleransi, dan siapa yang menantang Pancasila berarti dia menentang
toleransi.
Kedua,
Pancasila merupakan wadah yang cukup fleksibel, yang dapat mencakup faham-faham
positif yang dianut oleh bangsa Indonesia, dan faham lain yang positif tersebut
mempunyai keleluasaan yang cukup untuk memperkembangkan diri. Yang ketiga,
karena sila-sila dari Pancasila itu terdiri dari nilai-nilai dan norma-norma
yang positif sesuai dengan pandangan hidup bangsa Indonesia, dan nilai serta
norma yang bertentangan, pasti akan ditolak oleh Pancasila, misalnya Atheisme
dan segala bentuk kekafiran tak beragama akan ditolak oleh bangsa Indonesia
yang bertuhan dan ber-agama.
Diktatorisme
juga ditolak, karena bangsa Indonesia berprikemanusiaan dan berusaha untuk
berbudi luhur. Kelonialisme juga ditolak oleh bangsa Indonesia yang cinta akan
kemerdekaan. Sebab yang keempat adalah, karena bangsa Indonesia yang sejati
sangat cinta kepada Pancasila, yakin bahwa Pancasila itu benar dan tidak
bertentangan dengan keyakinan serta agamanya.
Dengan
demikian bahwa falsafah Pancasila sebagai dasar falsafah negara Indonesia yang
harus diketahui oleh seluruh warga negara Indonesia agar menghormati,
menghargai, menjaga dan menjalankan apa-apa yang telah dilakukan oleh para
pahlawan khususnya pahlawan proklamasi yang telah berjuang untuk kemerdekaan
negara Indonesia ini. Sehingga baik golongan muda maupun tua tetap meyakini
Pancasila sebagai dasar negara Indonesia tanpa adanya keraguan guna memperkuat
persatuan dan kesatuan bangsa dan negara Indonesia.
BAB II
PEMBAHASAN
A. Awal Berdirinya Pancasila
Ideologi dan dasar negara kita adalah Pancasila. Pancasila terdiri dari
lima sila. Kelima sila itu adalah: Ketuhanan yang Maha Esa, Kemanusiaan yang
adil dan beradab, Persatuan Indonesia, Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat
kebijaksanaan dalam permusayawaratan perwakilan, dan Keadilan sosial bagi
seluruh rakyat Indonesia. Untuk mengetahui latar belakang atau sejarah
Pancasila dijadikan ideologi atau dasar negara coba baca teks Proklamasi
berikut ini.
Istilah “ Pancasila” pertama kali dapat ditemukan dalam buku “ Sutasoma” karya Mpu Tantular yang ditulis pada zaman Majapahit (abad ke 14). Dalam buku itu istilah Pancasila diartikan sebagai perintah kesusilaan yang jumlahnya lima (Pancasila karma) dan berisi lima larangan untuk :
Istilah “ Pancasila” pertama kali dapat ditemukan dalam buku “ Sutasoma” karya Mpu Tantular yang ditulis pada zaman Majapahit (abad ke 14). Dalam buku itu istilah Pancasila diartikan sebagai perintah kesusilaan yang jumlahnya lima (Pancasila karma) dan berisi lima larangan untuk :
1. Melakukan kekerasan
2. Mencuri
3. Berjiwa dengki
4. Berbohong
5. Mabuk akibat minuman keras
Pancasila
sebagai dasar filsafat serta ideologi bangsa dan negara Indonesia, tidak
semata-mata terbentuk begitu saja dengan hanya diciptakan oleh seseorang
seperti yang terjadi pada ideologi-ideologi lain di dunia. Akan tetapi
terbentuknya Pancasila mengalami proses yang sangat panjang dalam sejarah
bangsa Indonesia. Sejak 400 tahun yang lalu pada masa kejayaan kutai dimana
pada masa ini masayarakat kutai yang membuka zaman sejarah indonesia pertama
kali, sudah terlihat menampilkan nilai-nilai sosial politik, dan ketuhanan
dalam bentuk kerajaan.
Secara
kausalitas Pancasila sebelum disyahkan menjadi dasar filsafat negara
nilai-nilainya telah ada dan berasal dari bangsa Indonesia itu sendiri, seperti
adat- istiadat, kebudayaan, dan nilai-nilai religius. Kemudian para pendiri
negara mengangkat nilai-nilai tersebut kemudian dirumuskan secara musyawarah
mufakat berdasarkan moral-moral yang luhur diantaranya dalam sidang BPUPKI yang
pertama, sidang panitia sembilan yang kemudian melahirkan piagam jakarta yang
memuat Pancasila yang pertama kali, kemudian dibahas lagi dalam sidang BPUPKI
yang kedua. Setelah kemerdekaan Indonesia sebelum sidang PPKI Pancasila sebagai
calon dasar filsafat negara dibahas serta disempurnakan lagi dan akhirnya pada
tanggal 18 Agustus 1945 disyahkan oleh PPKI sebagai dasar filsafat Negara
Republik Indonesia (Kaelan, 2008:103).
Pengetahuan
yang lengkap tentang proses terjadinya Pancasila berdasarkan pada proses
kausalitas, secara kausalitas asal mula pancasila dibedakan menjadi dua macam
yaitu : asal mula langsung dan asal mula tidak langsung.
Pengertian
asal mula secara ilmiah filsafati di bedakan atas empat macam yaitu :
a. Asal
mula bahan (kusa materialis)
Bangsa
Indonesia adalah asal dari nilai-nilai Pancasila itu sendiri, sehingga pada
hakikatnya nilai Pancasila merupakan unsur-unsur yang digali dari bangsa
Indonesia yang bermula dari adat-istiadat kebudayaan serta nilai religius. Bisa
disimpulkan bahwa asal bahan Pancasila adalah pada bangsa Indonesia yang
terdapat dalam kepribadian dan pandangan hidup bangsa Indonesia.
b. Asal
mula bentuk (kausa formalis)
Asal mula
bentuk atau bagai mana betuk Pancasila itu sebagaimana termuat dalam pembukaan
Undang Undang Dasar 1945. Dengan demikian maka asal mula bentuk Pancasila
adalah Ir. Soekarno, Drs. Moh. Hatta serta anggota BPUPKI lainya yang
merumuskan dan membahas Pancasila.
c.
Asal mula karya (kausa effisien)
Asal mula
yang menjadikan atau mengesahkan Pancasila dari calon yang akan menjadi dasar
negara yang sah. Yaitu PPKI sebagai pembentuk negara dan telah mengesahkan
Pancasila sebagai landasan dasar negara.
d. Asal
Mula Tujuan (Kausa Finalis)
Pancasila
dirumuskan dan di bahas oleh para pendiri negar bertujuan untuk dijaikan
sebagai landasan dasar negara. Oleh karena itu Asal mula tujuan tersebuat
adalah anggota BPUPKI beserta panitia sembilan.
B. Sejarah
Singkat Terbentuknya Pancasila
Sebelum
tanggal 17 Agustus bangsa Indonesia belum merdeka. Bangsa Indonesia dijajah
oleh bangsa lain. Banyak bangsa-bangsa lain yang menjajah atau berkuasa di
Indonesia, misalnya bangsa Belanda, Portugis, Inggris, dan Jepang. Paling lama
menjajah adalah bangsa Belanda. Padahal sebelum kedatangan penjajah bangsa
asing tersebut, di wilayah negara RI terdapat kerajaan-kerajaan besar yang
merdeka, misalnya Sriwijaya, Majapahit, Demak, Mataram, Ternate, dan Tidore.
Terhadap penjajahan tersebut, bangsa Indonesia selalu melakukan perlawanan
dalam bentuk perjuangan bersenjata maupun politik. Perjuangan
bersenjata bangsa Indonesia dalam mengusir penjajah, dalam hal ini Belanda,
sampai dengan tahun 1908 boleh dikatakan selalu mengalami kegagalan.
Penjajahan
Belanda berakhir pada tahun 1942, tepatnya tanggal 8 Maret. Sejak saat itu
Indonesia diduduki oleh bala tentara Jepang. Namun Jepang tidak terlalu lama
menduduki Indonesia. Mulai tahun 1944, tentara Jepang mulai kalah dalam melawan
tentara Sekutu. Untuk menarik simpati bangsa Indonesia agar bersedia membantu
Jepang dalam melawan tentara Sekutu, Jepang memberikan janji kemerdekaan di
kelak kemudian hari. Janji ini diucapkan oleh Perdana Menteri Kaiso pada
tanggal 7 September 1944. Oleh karena terus menerus terdesak, maka pada tanggal
29 April 1945 Jepang memberikan janji kemerdekaan yang kedua kepada bangsa
Indonesia, yaitu janji kemerdekaan tanpa syarat yang dituangkan dalam Maklumat
Gunseikan (Pembesar Tertinggi Sipil dari Pemerintah Militer Jepang di Jawa dan
Madura).
Dalam
maklumat itu sekaligus dimuat dasar pembentukan Badan Penyelidik Usaha-Usaha
Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI). Tugas badan ini adalah menyelidiki
dan mengumpulkan usul-usul untuk selanjutnya dikemukakan kepada pemerintah
Jepang untuk dapat dipertimbangkan bagi kemerdekaan Indonesia.
Keanggotaan
badan ini dilantik pada tanggal 28 Mei 1945, dan mengadakan sidang pertama pada
tanggal 29 Mei 1945 – 1 Juni 1945. Dalam sidang pertama ini yang dibicarakan
khusus mengenai calon dasar negara untuk Indonesia merdeka nanti. Pada sidang
pertama itu, banyak anggota yang berbicara, dua di antaranya adalah Muhammad
Yamin dan Bung Karno, yang masing-masing mengusulkan calon dasar negara untuk
Indonesia merdeka.
Muhammad
Yamin mengajukan usul mengenai dasar negara secara lisan yang terdiri atas lima
hal, yaitu :
1. Peri Kebangsaan
2. Peri Kemanusiaan
3. Peri Ketuhanan
4. Peri Kerakyatan
5. Kesejahteraan Rakyat
Selain
itu Muhammad Yamin juga mengajukan usul secara tertulis yang juga terdiri atas
lima hal, yaitu:
1. Ketuhanan Yang Maha Esa
2. Persatuan Indonesia
3. Rasa Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab
4. Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat
Kebijaksanaan dalam
Permusyawaratan / Perwakilan
5. Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia
Usulan
ini diajukan pada tanggal 29 Mei 1945. Prof.Dr. Supomo pada tanggal 31 Mei 1945
terdapat pokok-pokok pikiran yang tidak banyak berbeda seperti berikut :
a.
Indonesia Merdeka hendaknya merupakan negara nasional yang bersatu dalam arti totaliter atau integralistik.
b. Setiap
warganya dianjurkan agar takluk kepada tuhan, tetapi urusan agama hendaknya
terpisah dari urusan negara dan diserahkan kepada golongan-golongan agama yang
bersangkutan.
c. Dalam
susunan pemerintahan negara harus dibentuk suatu Badan Permusyawaratan, agar pemimpin negara dapat
bersatu jiwa dengan wakil-wakil rakyat secara terus-menerus.
d. Sistem
ekonomi Indonesia hendaknya diatur berdasarkan asas kekeluargaan, system
tolong-menolong dan system kooperasi.
e. Negara
Indonesia yang berdasar atas semangat kebudayaan Indonesia yang asli, dengan
sendirinya akan bersifat negara Asia Timur Raya.
Prof.
Supomo dengan tegas menolak aliran individualisme dan liberalisme maupun teori
kelas ajaran Marx, dan Lenin, sebagai dasar Indonesia Merdeka, dan menandaskan
bahwa politik pembangunan negara harus disesuaikan dengan susunan masyarakat
Indonesia. Maka negara kita harus berdasar atas aliran pikiran (staaside)
negara yang integralistik, negara yang bersatu dengan seluruh rakyatnya, yang
mengatasi seluruh golongan-golongannya dalam lapangan apapun. Dalam pengertian
ini menurut teori ini yang sesuai dengan semangat Indonesia yang asli, negara
tidak lain ialah seluruh rakyat Indonesia sebgai persatuan yang teratur dan
tersusun. Kemudian pada tanggal 1 Juni 1945,
Bung
Karno mengajukan usul mengenai calon dasar Negara yang terdiri atas lima hal,
yaitu:
a.
Nasionalisme (Kebangsaan Indonesia)
b.
Internasionalis (Perikemanusiaan)
c.
Mufakat atau Demokrasi
d.
Kesejahteraan Sosial
e.
Ketuhanan yang Berkebudayaan
Kelima
hal ini oleh Bung Karno diberi nama Pancasila.
Lebih
lanjut Bung Karno mengemukakan bahwa kelima sila tersebut dapat diperas menjadi
Trisila, yaitu :
a. Sosio
nasionalisme
b.
Sosiodemokrasi
c.
Ketuhanan
Berikutnya
tiga hal ini menurutnya juga dapat diperas menjadi Ekasila yaitu Gotong Royong.
Istilah
“sila” itu sendiri dapat diartikan sebagai aturan yang melatarbelakangi
perilaku seseorang atau bangsa;kelakuan atau perbuatan yang menurut adab (sopan
santun); dasar adab, akhlak, dan moral. Pancasila sebagai dasar negara pertama
kali diusulkan oleh Ir. Soekarno pada tanggal 1 Juni 1945 dihadapan
sidang Badan Penyelidik Usaha-Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI).
Menurut beliau, istilah Pancasila tersebut diperoleh dari para sahabatnya yang
merupakan ahli bahasa.
Rumusan
Pancasila yang dikemukakan tersebut berdiri atas :
a.
Kebangsaan Indonesia
b.
Internasional atau kemanusiaan
c.
Mufakat atau demokrasi
d.
Kesejahteraan social
e.
Ketuhanan yang berkemanusiaan
Selesai
sidang pertama, pada tanggal 1 Juni 1945 para anggota BPUPKI sepakat untuk
membentuk sebuah panitia kecil yang tugasnya adalah menampung usul-usul yang
masuk dan memeriksanya serta melaporkan kepada sidang pleno BPUPKI. Tiap-tiap
anggota diberi kesempatan mengajukan usul secara tertulis paling lambat sampai
dengan tanggal 20 Juni 1945. Adapun anggota panitia kecil ini terdiri atas
delapan orang, yaitu :
1.Ir.Soekarno
2.Ki
Bagus Hadikusumo
3.K.H.
Wachid Hasjim
4.Mr.
Muh.Yamin
5.M.
Sutardjo Kartohadikusumo
6.Mr.
A.A. Maramis R.
7.Otto
Iskandar Dinata
8.Drs.
Muh. Hatta
Pada
tanggal 22 Juni 1945 diadakan rapat gabungan antara Panitia Kecil, dengan para
anggota BPUPKI yang berdomisili di Jakarta. Hasil yang dicapai antara lain
disetujuinya dibentuknya sebuah Panitia Kecil Penyelidik Usul-Usul/Perumus
Dasar Negara, yang terdiri atas sembilan orang, yaitu:
1.Ir.Soekarno
2.Drs.Muh.Hatta
3.Mr.A.A.Maramis
4.K.H.Wachid
Hasyim
5.Abdul
Kahar Muzakkir
6.Abikusno
Tjokrosujoso
7.H. Agus
Salim
8.Mr.AhmadSubardjo
9.Mr.
Muh. Yamin
Tokoh-tokoh
BPUPKI yang diberi nama Panitia Sembilan mengadakan pertemuan untuk membahas
pidato serta usulan-usulan mengenai dasar negara yang telah dikemukakan dalam
sidang- sidang BPUPKI. Panitia Kecil yang beranggotakan sembilan orang
ini pada tanggal itu juga melanjutkan sidang dan berhasil merumuskan calon
Mukadimah Hukum Dasar, yang kemudian lebih dikenal dengan sebutan “Piagam
Jakarta”.
Dalam
pembahasan tersebut didalamnya terdapat rumusan dan sistematika Pancasila
sebagai berikut :
a. Ketuhanan, dengan kewajiban menjalankan syariat Islam
bagi pemeluk-pemeluknya
b. Kemanusiaan yang adil dan beradap
c. Persatuan Indonesia
d. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan
dalam permusyawaratan perwakilan
e. Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia
Silakan tinggalkan
komentar untuk kritik dan saran yah sahabat Lily karena saya sangat membutuhkan
kritik dan saran guna memperbaiki artikel-artikel yang tersaji di Blog
kesayangan kita ini
BAB III
PENUTUP
A. KESIMPULAN
Pancasila adalah
ideologi dasar bagi negara Indonesia. Nama ini terdiri dari dua kata dari Sanskerta : Panca berarti lima dan Sila berarti
prinsip atau asas. Pancasila merupakan rumusan dan pedoman kehidupan berbangsa
dan bernegara bagi seluruh rakyat Indonesia. Lima sendi utama penyusun
Pancasila adalah Ketuhanan Yang Maha Esa, kemanusiaan yang adil dan beradab,
persatuan Indonesia, kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam
permusyawaratan/perwakilan, dan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia,
dan tercantum pada paragraf ke-4 Preambule (Pembukaan) Undang-undang
Dasar 1945. Meskipun terjadi perubahan kandungan dan urutan lima
sila Pancasila yang berlangsung dalam beberapa tahap selama masa perumusan Pancasila pada tahun 1945, tanggal 1 Juni diperingati sebagai hari lahirnya
Pancasila
B. SARAN
Warganegara
Indonesia merupakan sekumpulan orang yang hidup dan tinggal di negara Indonesia
Oleh karena itu sebaiknya warga negara Indonesia harus lebih meyakini atau
mempercayai, menghormati, menghargai menjaga, memahami dan melaksanakan segala
hal yang telah dilakukan oleh para pahlawan khususnya dalam pemahaman bahwa
falsafah Pancasila adalah sebagai dasar falsafah negara Indonesia. Sehingga
kekacauan yang sekarang terjadi ini dapat diatasi dan lebih memperkuat
persatuan dan kesatuan bangsa dan negara Indonesia ini.
0 comments:
Post a Comment