Selamat malam teman-teman, malam ini saya akan memposting
tentang pandangan pemikir islam tentang pendidikan anak usia dini. Semoga bermanfaat
yah....... sukron katsiron (^_^)
Berbeda dengan pandangan filsuf barat tentang pendidikan
anak usia sebagaimana dikemukakan diatas. Abdullah Nasheh Ulwah salah satu
tokoh pemikir islam yang memiliki karya brilian di bidang pendidikan. Pemikiran
pendidikan anak usia dini menurut Nasheh Ulwah dapat dirangkum ke dalam 5 pokok
pikiran, sebagai berikut :
1). Mendidik dengan keteladanan (Al-Taarbiyah bi al-Qudwah).
Pendidikan melalui bermain dengan metode keteladanan merupakan metode yang
paling efektif untuk mengembangkan
kecerdasan anak baik emosional, moral,
spiritual dan etos sosialnya. Jik a sifat ini yang ditanamkan dan diajarkan
terhadap anak, akan tumbuh pribadi yang jujur, berakhlak mulia, berani dan
bertanggung jawab serta menjauhkan diri dari perbuatan-perbuatan yang
bertentangan dengan agama.
2). Mendidik dengan adat kebiasaan (Al-Terbiyah bi al-Adah),
bermain dalam penanaman pembiasaan dalam pembelajaran terhadap anak berfungsi
untuk menumbuhkan serta mengembangkan kecerdasan jiwanya dalam menemukan
nilai-nilai tauhid yang murni, budi pekertim yang ,mulia, rohani yang luhur dan
etika religi yang benar.
3). Mendidik dengan nasihat (al-Tarbiyah bi al-Mau'idzhah),
Nasheh Ulwah berpendapat bahwa metode tausiah(nasihat) dapat digunakan untuk
mendidik akidah anak termasuk mempersiapkan anak yag baik secara moral,
emosional maupun sosial.
4). Pendidikan dengan Pengawasan (al-Tarbiyah bi
al-Muldhazah), pendidikan melalui kegiatan bermaindengan perhatian dan
pengawasan adalah mencurahkan perhatian penuh dan mengikuti perkembangan aspek
akidah dan moral anak, memantau kesiapan mental dan sosial anak serta
mendampingi anak dalam berbagai situasi lingkungan sosialnya.
5). Metode pemberian hukuman(al-Tarbiyah bi al-Uqubah), ada
dua istilah yang muncul dalam islam akni hudud dan ta'zir. Hudud adalah hukuman
yag telah ditentukan oleh syari'at yang wajib dilaksanakan karena Allah. Ta'zir
adalah hukuman yag ditentukan oleh Allah untuk setiap perbuatan maksiat yang
tidak terdapat had atau kairah. Sebagaimana hudud, ta;zir bertujuan untuk
memberikan pelajaran terhadap orang lain demi kemaslahatan umat.
Dalam hal ini Nasheh Ulwah menjelaskan bahwa penerapan
hukuman tehadap anak diperbolehkan dengan beberapa syarat sebagai berikut :
a. Bersikap lemah lembut dan kasih sayang dalam membenahi
kesalahan anak.'
b. Menerapkan hukuman terhadap anak secara bertahap dari
yang paling ringan hingga yang paling keras.
c. Menunjukkan kesalahan anak degan berbagai pengarahan.
d. Menunjukkan keasalah anak dengan memebrikan isyarat.
e. Menunjukkan kesalahan anak tidak dengan kecaman.
f. Tidak menunjukkan kesalahan anak dengan memutuskan
hubungan (tidak mengucilkannya).
g. Menunjukkan kesalahan dengan memukulnya.
Dengan demikian, hukuman dalam pendidikan anak merupakan
cara yang ditempuh untuk membuat anak jera sehingga anak mampu menghentikan
perilaku buruknya.
0 comments:
Post a Comment