Monday, October 31, 2016

PANDANGAN ABDULLAH NASHEH ULWAH TENTANG PENDIDIKAN ANAK USIA DINI

Selamat malam teman-teman, malam ini saya akan memposting tentang pandangan pemikir islam tentang pendidikan anak usia dini. Semoga bermanfaat yah....... sukron katsiron (^_^) 

Berbeda dengan pandangan filsuf barat tentang pendidikan anak usia sebagaimana dikemukakan diatas. Abdullah Nasheh Ulwah salah satu tokoh pemikir islam yang memiliki karya brilian di bidang pendidikan. Pemikiran pendidikan anak usia dini menurut Nasheh Ulwah dapat dirangkum ke dalam 5 pokok pikiran, sebagai berikut :
1). Mendidik dengan keteladanan (Al-Taarbiyah bi al-Qudwah). Pendidikan melalui bermain dengan metode keteladanan merupakan metode yang paling efektif  untuk mengembangkan kecerdasan anak baik  emosional, moral, spiritual dan etos sosialnya. Jik a sifat ini yang ditanamkan dan diajarkan terhadap anak, akan tumbuh pribadi yang jujur, berakhlak mulia, berani dan bertanggung jawab serta menjauhkan diri dari perbuatan-perbuatan yang bertentangan dengan agama.
2). Mendidik dengan adat kebiasaan (Al-Terbiyah bi al-Adah), bermain dalam penanaman pembiasaan dalam pembelajaran terhadap anak berfungsi untuk menumbuhkan serta mengembangkan kecerdasan jiwanya dalam menemukan nilai-nilai tauhid yang murni, budi pekertim yang ,mulia, rohani yang luhur dan etika religi yang benar.
3). Mendidik dengan nasihat (al-Tarbiyah bi al-Mau'idzhah), Nasheh Ulwah berpendapat bahwa metode tausiah(nasihat) dapat digunakan untuk mendidik akidah anak termasuk mempersiapkan anak yag baik secara moral, emosional maupun sosial.
4). Pendidikan dengan Pengawasan (al-Tarbiyah bi al-Muldhazah), pendidikan melalui kegiatan bermaindengan perhatian dan pengawasan adalah mencurahkan perhatian penuh dan mengikuti perkembangan aspek akidah dan moral anak, memantau kesiapan mental dan sosial anak serta mendampingi anak dalam berbagai situasi lingkungan sosialnya.
5). Metode pemberian hukuman(al-Tarbiyah bi al-Uqubah), ada dua istilah yang muncul dalam islam akni hudud dan ta'zir. Hudud adalah hukuman yag telah ditentukan oleh syari'at yang wajib dilaksanakan karena Allah. Ta'zir adalah hukuman yag ditentukan oleh Allah untuk setiap perbuatan maksiat yang tidak terdapat had atau kairah. Sebagaimana hudud, ta;zir bertujuan untuk memberikan pelajaran terhadap orang lain demi kemaslahatan umat.

Dalam hal ini Nasheh Ulwah menjelaskan bahwa penerapan hukuman tehadap anak diperbolehkan dengan beberapa syarat sebagai berikut :
a. Bersikap lemah lembut dan kasih sayang dalam membenahi kesalahan anak.'
b. Menerapkan hukuman terhadap anak secara bertahap dari yang paling ringan hingga yang paling keras.
c. Menunjukkan kesalahan anak degan berbagai pengarahan.
d. Menunjukkan keasalah anak dengan memebrikan isyarat.
e. Menunjukkan kesalahan anak tidak dengan kecaman.
f. Tidak menunjukkan kesalahan anak dengan memutuskan hubungan (tidak mengucilkannya).
g. Menunjukkan kesalahan dengan memukulnya.
Dengan demikian, hukuman dalam pendidikan anak merupakan cara yang ditempuh untuk membuat anak jera sehingga anak mampu menghentikan perilaku buruknya.

Share:

0 comments:

Post a Comment