Hak dan kewajiban guru sebagai pendidik
Hak dan kewajiban guru sebagai pendidik diatur di semua peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan pendidikan.
Undang-Undang Sisdiknas
2) penghargaan sesuai dengan tugas dan prestasi kerja;
3) Promosi dan penghargaan bagi pendidik dan tenaga kependidikan dilakukan berdasarkan latar belakang pendidikan, pengalaman, kemampuan, dan prestasi kerja dalam bidang pendidikan.pembinaan karier sesuai dengan tuntutan pengembangan kualitas;
4) Berhak mendapatkan sertifikasi pendidik.
5) perlindungan hukum dalam melaksanakan tugas dan hak atas hasil kekayaan intelektual; dan
6) kesempatan untuk menggunakan sarana, prasarana, dan fasilitas pendidikan untuk menunjang kelancaran pelaksanaan tugas.
1) Pendidik merupakan tenaga profesional yang bertugas merencanakan dan melaksanakan proses pembelajaran, menilai hasil pembelajaran, dan melakukan pembimbingan dan pelatihan,
2) harus memiliki kualifikasi minimum dan sertifikasi sesuai dengan jenjang kewenangan mengajar, sehat jasmani dan rohani, serta memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional.
3) menciptakan suasana pendidikan yang bermakna, menyenangkan, kreatif, dinamis, dan dialogis;
4) mempunyai komitmen secara profesional untuk meningkatkan mutu pendidikan; dan
5) memberi teladan dan menjaga nama baik lembaga, profesi, dan kedudukan sesuai dengan kepercayaan yang diberikan kepadanya.
Hak dan kewajiban guru sebagai pendidik diatur di semua peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan pendidikan.
Undang-Undang Sisdiknas
- Dalam UU Sisdiknas, hak dan kewajiban guru diatur dalam Pasal 39 sampai dengan Pasal 44. Dapat dipisahkan dan dijabarkan sebagai berikut : Hak pendidik (guru) antara lain :
2) penghargaan sesuai dengan tugas dan prestasi kerja;
3) Promosi dan penghargaan bagi pendidik dan tenaga kependidikan dilakukan berdasarkan latar belakang pendidikan, pengalaman, kemampuan, dan prestasi kerja dalam bidang pendidikan.pembinaan karier sesuai dengan tuntutan pengembangan kualitas;
4) Berhak mendapatkan sertifikasi pendidik.
5) perlindungan hukum dalam melaksanakan tugas dan hak atas hasil kekayaan intelektual; dan
6) kesempatan untuk menggunakan sarana, prasarana, dan fasilitas pendidikan untuk menunjang kelancaran pelaksanaan tugas.
- Kewajiban guru sebagai pendidik antara lain :
1) Pendidik merupakan tenaga profesional yang bertugas merencanakan dan melaksanakan proses pembelajaran, menilai hasil pembelajaran, dan melakukan pembimbingan dan pelatihan,
2) harus memiliki kualifikasi minimum dan sertifikasi sesuai dengan jenjang kewenangan mengajar, sehat jasmani dan rohani, serta memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional.
3) menciptakan suasana pendidikan yang bermakna, menyenangkan, kreatif, dinamis, dan dialogis;
4) mempunyai komitmen secara profesional untuk meningkatkan mutu pendidikan; dan
5) memberi teladan dan menjaga nama baik lembaga, profesi, dan kedudukan sesuai dengan kepercayaan yang diberikan kepadanya.
0 comments:
Post a Comment