Tuesday, October 29, 2019

PENGERTIAN SISTEM EKONOMI PANCASILA



Selamat sore sahabat Lily... bagaimana kabarnya? masih semangat belajar kan yahhh ^^, kali ini mimin akan memposting pengertian sistem ekonomi pancasila, semoga bermanfaat ^^



A.  Pengertian sistem ekonomi pancasila
Sistem ekonomi Pancasila adalah suatu sistem ekonomi yang dijalankan berdasarkan nilai-nilai dan moral yang terkandung di dalam Pancasila. Sistem ekonomi ini disebut juga dengan sistem ekonomi Demokrasi yang menjadi identitas perekonomian Indonesia. Artinya, Indonesia menggunakan nilai-nilai di dalam ideologi Pancasila sebagai acuan dan landasan dalam menjalankan roda perekonomian.
Ada lima sumber nilai dalam sistem ekonomi Pancasila, yaitu:
·         Nilai Ketuhanan, artinya nilai agama dan etika punya peranan penting dalam menjalankan sistem perekonomian.
·         Nilai Kemanusiaan, artinya sistem ekonomi mengutamakan prinsip humanis dan tidak eksploitatif.
·         Nilai Persatuan, artinya segala aktivitas ekonomi mengutamakan asa kekeluargaan demi menjaga persatuan.
·         Nilai Musyawarah/ Demokrasi, artinya sistem ekonomi dijalankan selaran dengan nilai-nilai demokrasi.
·         Nilai Keadilan, artinya pengelolaan dan penggunaan semua sumber daya ekonomi bertujuan untuk kemakmuran semua warga negara.

Sistem ekonomi Pancasila juga disebutkan dalam Undang-Undang Dasar 1945, yaitu Pasal 33 ayat 1, 2, 3, dan 4 yang isinya sebagai berikut:
1.    Ayat 1 : Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasarkan asas kekeluargaan.
2.    Ayat 2 : Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara.
3.    Ayat 3 : Bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.
4.    Ayat 4 : Perekonomian nasional diselenggarakan berasaskan atas demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efisiensi berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, serta dengan menjaga keseimbangan, kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional.


Share:

0 comments:

Post a Comment