Selamat pagi teman-teman...... 😊 setelah kemarin saya tidak memposting, hari ini saya akan mempostuing tentang pengertian gukum menurut pakar hukum.. happy reading friend 😊😊😊
- Pengertian Hukum
Yang
dimaksud dengan hukum adalah salah satu norma yang ada dalam masyarakat.
Pelanggaran norma hukum memiliki sanksi yang lebih tegas. Pengertian hukum
sangat beragam, sehingga kita harus mengetahui apa saja pengertian hukum dari
berbagai sudut pandang yang berbeda. Adapun dibawah ini akan dikaji pengertian
hukum menurut para ahli dibidangnya.
No
|
Pakar hukum
|
Pendapat
|
1
|
Plato
|
Hukum adalah seperangkat peraturan-peraturan yang
tersusun dengan baik dan teratur dan bersifat mengikat hakim dan masyarakat.
|
2
|
Immanuel Kant
|
Hukum adalah segala keseluruhan
syarat dimana seseorang memiliki kehendak bebas dari orang yang satu dapat
menyesuaikan diri dengan kehendak bebas dari orang lain dan menuruti
peraturan hukum tentang kemerdekaan.
|
3
|
Achmad Ali
|
Hukum merupakan seperangkat norma
mengenai apa yang benar dan salah, yang dibuat dan diakui eksistensinya oleh
pemerintah, baik yang tertuang dalam aturan tertulis maupun yang tidak,
terikat dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat secara menyeluruh, dan dengan
ancaman sanksi bagi pelanggar aturan norma itu.
|
4
|
Prof. Dr. Mochtar Kusumaatmadja
|
Hukum adalah keseluruhan kaidah
serta semua asas yang mengatur pergaulan hidup dalam masyarakat dan bertujuan
untuk memelihara ketertiban serta meliputi berbagai lembaga dan proses guna
mewujudkan berlakunya kaidah sebagai suatu kenyataan dalam masyarakat.
|
5
|
P. Borst
|
Hukum merupakan keseluruhan
peraturan bagi perbuatan manusia di dalam kehidupan bermasyarakat. Dimana
pelaksanaannya bisa dipaksakan dengan tujuan mendapatkan keadilan.
|
6
|
Mr. E.M. Meyers
|
Menurutnya hukum ialah
aturan-aturan yang didalamnya mengandung pertimbangan kesusilaan. Hukum
ditujukan kepada tingkah laku manusia dalam sebuah masyarakat dan menjadi
acuan atau pedoman bagi para penguasa negara dalam melakukan tugasnya.
|
7
|
Prof. Dr. Van Kan
|
Menyatakan bahwa hukum merupakan
keseluruhan peraturan hidup yang sifatnya memaksa untuk melindungi
kepentingan manusia di dalam masyarakat suatu negara.
|
8
|
S.M. Amin
|
Hukum adalah sekumpulan peraturan
yang terdiri dari norma dan sanksi-sanksi. Tujuannya ialah mengadakan
ketertiban dalam pergaulan manusia dalam suatu masyarakat, sehingga
ketertiban dan keamanan terjaga dan terpelihara.
|
9
|
J.C.T. Simorangkir
|
Hukum merupakan segala peraturan
yang sifatnya memaksa dan menentukan segala tingkah laku manusia dalam
masyarakat dan dibuat oleh suatu lembaga yang berwenang.
|
10
|
Drs. E. Utrecht, S.H.
|
Menyatakan bahwa hukum adalah
suatu himpunan peraturan yang didalamnya berisi tentang perintah dan
larangan, yang mengatur tata tertib kehidupan dalam bermasyarakat dan harus
ditaati oleh setiap individu dalam masyarakat karena pelanggaran terhadap
pedoman hidup itu bisa menimbulkan tindakan dari pihak pemerintah suatu
negara atau lembaga.
|
11
|
Leon Duguit
|
Mengungkapkan bahwa hukum ialah
seperangkat aturan tingkah laku para anggota masyarakat, dimana aturan
tersebut harus diindahkan oleh setiap masyarakat sebagai jaminan dari
kepentingan bersama dan apabila dilanggar akan menimbulkan reaksi bersama
terhadap orang yang melakukan pelanggaran hukum tersebut.
|
12
|
Sunaryati Hatono
|
Menurutnya hukum tidak menyangkut
kehidupan pribadi seseorang dalam suatu masyarakat, tetapi jika menyangkut
dan mengatur berbagai kegiatan manusia dalam hubungannya dengan manusia
lainnya, dengan kata lain hukum ialah mengatur berbagai kegiatan manusia di
dalam kehidupan bermasyarakat.
|
13
|
A. Ridwan Halim
|
Hukum ialah segala peraturan
tertulis ataupun tidak tertulis, yang pada intinya segala peraturan tersebut
berlaku dan diakui sebagai peraturan yang harus dipatuhi dan ditaati dalam
hidup bermasyarakat.
|
14
|
R. Soerso
|
Hukum adalah sebuah himpunan
peraturan yang dibuat oleh pihak yang berwenang dengan tujuan untuk mengatur
tata tertib kehidupan bermasyarakat yang memiliki ciri perintah dan larangan
yang sifatnya memaksa dengan menjatuhkan sanksi-sanksi hukuman bagi
pelanggarnya.
|
15
|
Tullius Cicerco
|
Hukum ialah akal tertinggi yang
ditanamkan oleh alam pada diri setiap manusia untuk menetapkan segala sesuatu
yang boleh dilakukan dan tidak boleh dilakukan.
|
16
|
M.H. Tirtaatmidjaja
|
Hukum adalah keseluruhan aturan
atau norma yang harus diikuti dalam berbagai tindakan dan tingkah laku dalam
pergaulan hidup. Bagi yang melanggar hukum akan dikenai sanksi, denda,
kurungan, penjara atau sanksi lainnya.
|
17
|
Abdulkadir Muhammad
|
Hukum merupakan segala peraturan
baik tertulis maupun tidak tertulis yang memiliki sanksi tegas terhadap
pelanggarannya.
|
18
|
Abdul Wahab Khalaf
|
Menyatakan bahwa hukum merupakan
tuntutan Allah berkaitan dengan perbuatan orang yang telah dewasa menyangkut
perintah, larangan dan kebolehannya untuk melaksanakan atau
meninggalkannya.
|
19
|
Aristoteles
|
Mengatakan bahwa hukum hanyalah
sebagai kumpulan peraturan yang tidak hanya mengikat tetapi juga hakim bagi
masyarakat. Dimana undang-undanglah yang mengawasi hakim dalam melaksanakan
tugasnya untuk menghukum orang-orang yang bersalah atau para pelanggar hukum.
|
20
|
Karl Max
|
Hukum merupakan suatu cerminan
dari hubungan hukum ekonomis suatu masyarakat dalam suatu tahap perkembangan
tertentu
|
- Kesimpulan persamaan dan perbedaannya pengertian hukum menurut para pakar hukum
Definisi hukum menurut para ahli
|
Persamaan dari definisi menurut
para ahli
|
Perbedaan dari definisi menurut
para ahli
|
Ø Van der pot
Hukum tata Negara ialah
peraturan-peraturan yang menentukan badan-badan yang di perlikan,
wewenang-wewenang masing-masing badan, hubungan antara badan yang satu dengan
badan yang lainnya, serta hubungan antara badan-badan itu dengan
individu-individu di dalam suatu Negara
|
Persamaan dari definisi
pendapat para ahli di sini yaitu dalam mengatur hubungan antara badan yang
satu dengan badan yang lainnya
|
Lebih mengatur badan-badan hukum
dan individu-individu dalam suatu Negara
|
Ø Van Vollenhopen
Hukum tata negara ialah hukum yang
mengatur semua masyarakat hukum atasnya dan masyarakat hukum bawahan menurut
tingkatannya dan masing-masing masyarakat hukum itu menentukan wilayah
rakyatnya dan menentukan badan-badan serta fungsinya masing-masing yang
berkuasa dalam masyarakat hukum itu, serta menentukan susunan dan wewenang
dari badan tersebut.
|
Mengatur semua masyarakat hukum
dan badan hukum
|
Mengatur masyarakat dalam suatu
wilayah tertentu
|
Ø Miriam budiardjo
Hukum tata Negara adalah
sekumpulan peraturan hukum yang mengatur organisasi dari Negara, hubungan
antarlat pelengkap Negara dalam garis vertikal dan horizontal, serta
kedudukan warga Negara dan hak-hak asasinya
|
Mengatur organisasi dari Negara
|
Menerangkan peraturan organisasi
dari Negara, hubungan antara pelengkap Negara dalam garis vertical dan
horizontal, serta menerangkan kedudukan warga Negara dan hak-hak asasinya
|
Ø Prof. Kusumadi Pudjosewojo, S.H.
Hukum tata Negara adalah hukum
yang mengatur bentuk Negara (kesatuan federal), dan bentuk pemerintahan
(kerjaan atau republik), yang menunjukan masyarakat-masyarakat hukum yang
atas maupun yang bawah, beserta tingkat-tingkat (hierarchie), yang
selanjutnya menegaskan wilayah dan lingkungan rakyat dari masyarakat hukum
itu dan akhirnya menunjukan alat-alat perlengkapan (yang memegang kekuasaan
penguasa) dari masyarakat hukum itu, beserta susunan (terdiri dari seorang
atau sejumlah orang), wewenang tingkatan penimbangan dari dan antara
alat-alat perlengkapan itu.
|
Mengatur dari masyarakat hukum
seluruhnya
|
Lebih menerangkan kepada bentuk
organisasi Negara dan bentuk pemerintahan serta masyarakat hukum atas maupun
bawah
|
Ø Logemann
Hukum tata Negara adalah hukum
yang mengatur organisasi Negara.
|
Mengatur organisasi Negara
|
Mengatur organisasi Negara yang
berupa jabatan atau lapangan pekerjaan
|
- 2 kasus hukum
1.
Pencurian, pebunuhan, pengedaran narkoba termasuk hukum publik karena hukum
yang mengatur hubungan antara Negara dengan alat kelengkapan Negara / mengatur
hubungan antara Negara dengan warganegaranya. Disebut juga dengan hukum
Negara. Dimana hukum ini dibedakan menjadi tiga yakni hukum pidana, tata
Negara, dan administrasi Negara.
2.
penipuan, perdagangan ilegal, perdagangan manusia termasuk Hukum privat karena hukum yang mengatur hubungan antara orang yang
satu dengan orang yang lainnya dengan menitikberatkan pada kepentingan perseorangan.
Hukum ini disebut juga hukum sipil.
0 comments:
Post a Comment