Sunday, November 6, 2016

PENGERTIAN HUKUM



Selamat pagi teman-teman...... 😊 setelah kemarin saya tidak memposting, hari ini saya akan mempostuing tentang pengertian gukum menurut pakar hukum.. happy reading friend 😊😊😊
  • Pengertian Hukum

Yang dimaksud dengan hukum adalah salah satu norma yang ada dalam masyarakat. Pelanggaran norma hukum memiliki sanksi yang lebih tegas. Pengertian hukum sangat beragam, sehingga kita harus mengetahui apa saja pengertian hukum dari berbagai sudut pandang yang berbeda. Adapun dibawah ini akan dikaji pengertian hukum menurut para ahli dibidangnya. 
No
Pakar hukum
Pendapat
1
Plato
Hukum adalah seperangkat peraturan-peraturan yang tersusun dengan baik dan teratur dan bersifat mengikat hakim dan masyarakat.
2
Immanuel Kant

Hukum adalah segala keseluruhan syarat dimana seseorang memiliki kehendak bebas dari orang yang satu dapat menyesuaikan diri dengan kehendak bebas dari orang lain dan menuruti peraturan hukum tentang kemerdekaan. 
3
Achmad Ali
Hukum merupakan seperangkat norma mengenai apa yang benar dan salah, yang dibuat dan diakui eksistensinya oleh pemerintah, baik yang tertuang dalam aturan tertulis maupun yang tidak, terikat dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat secara menyeluruh, dan dengan ancaman sanksi bagi pelanggar aturan norma itu.
4
Prof. Dr. Mochtar Kusumaatmadja

Hukum adalah keseluruhan kaidah serta semua asas yang mengatur pergaulan hidup dalam masyarakat dan bertujuan untuk memelihara ketertiban serta meliputi berbagai lembaga dan proses guna mewujudkan berlakunya kaidah sebagai suatu kenyataan dalam masyarakat.
5
P. Borst
Hukum merupakan keseluruhan peraturan bagi perbuatan manusia di dalam kehidupan bermasyarakat. Dimana pelaksanaannya bisa dipaksakan dengan tujuan mendapatkan keadilan.
6
Mr. E.M. Meyers
Menurutnya hukum ialah aturan-aturan yang didalamnya mengandung pertimbangan kesusilaan. Hukum ditujukan kepada tingkah laku manusia dalam sebuah masyarakat dan menjadi acuan atau pedoman bagi para penguasa negara dalam melakukan tugasnya.
7
Prof. Dr. Van Kan
Menyatakan bahwa hukum merupakan keseluruhan peraturan hidup yang sifatnya memaksa untuk melindungi kepentingan manusia di dalam masyarakat suatu negara.
8
S.M. Amin
Hukum adalah sekumpulan peraturan yang terdiri dari norma dan sanksi-sanksi. Tujuannya ialah mengadakan ketertiban dalam pergaulan manusia dalam suatu masyarakat, sehingga ketertiban dan keamanan terjaga dan terpelihara.
9
J.C.T. Simorangkir
Hukum merupakan segala peraturan yang sifatnya memaksa dan menentukan segala tingkah laku manusia dalam masyarakat dan dibuat oleh suatu lembaga yang berwenang.
10
Drs. E. Utrecht, S.H.
Menyatakan bahwa hukum adalah suatu himpunan peraturan yang didalamnya berisi tentang perintah dan larangan, yang mengatur tata tertib kehidupan dalam bermasyarakat dan harus ditaati oleh setiap individu dalam masyarakat karena pelanggaran terhadap pedoman hidup itu bisa menimbulkan tindakan dari pihak pemerintah suatu negara atau lembaga.
11
Leon Duguit
Mengungkapkan bahwa hukum ialah seperangkat aturan tingkah laku para anggota masyarakat, dimana aturan tersebut harus diindahkan oleh setiap masyarakat sebagai jaminan dari kepentingan bersama dan apabila dilanggar akan menimbulkan reaksi bersama terhadap orang yang melakukan pelanggaran hukum tersebut.
12
Sunaryati Hatono
Menurutnya hukum tidak menyangkut kehidupan pribadi seseorang dalam suatu masyarakat, tetapi jika menyangkut dan mengatur berbagai kegiatan manusia dalam hubungannya dengan manusia lainnya, dengan kata lain hukum ialah mengatur berbagai kegiatan manusia di dalam kehidupan bermasyarakat.
13
A. Ridwan Halim
Hukum ialah segala peraturan tertulis ataupun tidak tertulis, yang pada intinya segala peraturan tersebut berlaku dan diakui sebagai peraturan yang harus dipatuhi dan ditaati dalam hidup bermasyarakat.
14
R. Soerso
Hukum adalah sebuah himpunan peraturan yang dibuat oleh pihak yang berwenang dengan tujuan untuk mengatur tata tertib kehidupan bermasyarakat yang memiliki ciri perintah dan larangan yang sifatnya memaksa dengan menjatuhkan sanksi-sanksi hukuman bagi pelanggarnya.
15
Tullius Cicerco
Hukum ialah akal tertinggi yang ditanamkan oleh alam pada diri setiap manusia untuk menetapkan segala sesuatu yang boleh dilakukan dan tidak boleh dilakukan.
16
M.H. Tirtaatmidjaja
Hukum adalah keseluruhan aturan atau norma yang harus diikuti dalam berbagai tindakan dan tingkah laku dalam pergaulan hidup. Bagi yang melanggar hukum akan dikenai sanksi, denda, kurungan, penjara atau sanksi lainnya.
17
Abdulkadir Muhammad
Hukum merupakan segala peraturan baik tertulis maupun tidak tertulis yang memiliki sanksi tegas terhadap pelanggarannya.
18
Abdul Wahab Khalaf
Menyatakan bahwa hukum merupakan tuntutan Allah berkaitan dengan perbuatan orang yang telah dewasa menyangkut perintah, larangan dan kebolehannya untuk melaksanakan atau meninggalkannya. 
19
Aristoteles
Mengatakan bahwa hukum hanyalah sebagai kumpulan peraturan yang tidak hanya mengikat tetapi juga hakim bagi masyarakat. Dimana undang-undanglah yang mengawasi hakim dalam melaksanakan tugasnya untuk menghukum orang-orang yang bersalah atau para pelanggar hukum.
20
Karl Max
Hukum merupakan suatu cerminan dari hubungan hukum ekonomis suatu masyarakat dalam suatu tahap perkembangan tertentu

  • Kesimpulan persamaan dan perbedaannya pengertian hukum menurut para pakar hukum

Definisi hukum menurut para ahli
Persamaan dari definisi menurut para ahli
Perbedaan dari definisi menurut para ahli
Ø  Van der pot
Hukum tata Negara ialah peraturan-peraturan yang menentukan badan-badan yang di perlikan, wewenang-wewenang masing-masing badan, hubungan antara badan yang satu dengan badan yang lainnya, serta hubungan antara badan-badan itu dengan individu-individu di dalam suatu Negara
Persamaan dari definisi  pendapat para ahli di sini yaitu dalam mengatur hubungan antara badan yang satu dengan badan yang lainnya  
Lebih mengatur badan-badan hukum dan individu-individu dalam suatu Negara
Ø  Van Vollenhopen
Hukum tata negara ialah hukum yang mengatur semua masyarakat hukum atasnya dan masyarakat hukum bawahan menurut tingkatannya dan masing-masing masyarakat hukum itu menentukan wilayah rakyatnya dan menentukan badan-badan serta fungsinya masing-masing yang berkuasa dalam masyarakat hukum itu, serta menentukan susunan dan wewenang dari badan tersebut.
Mengatur semua masyarakat hukum dan badan hukum
Mengatur masyarakat dalam suatu wilayah tertentu
Ø  Miriam budiardjo
Hukum tata Negara adalah sekumpulan peraturan hukum yang mengatur organisasi dari Negara, hubungan antarlat pelengkap Negara dalam garis vertikal dan horizontal, serta kedudukan warga Negara dan hak-hak asasinya
Mengatur organisasi dari Negara
Menerangkan peraturan organisasi dari Negara, hubungan antara pelengkap Negara dalam garis vertical dan horizontal, serta menerangkan kedudukan warga Negara dan hak-hak asasinya
Ø  Prof. Kusumadi Pudjosewojo, S.H.
Hukum tata Negara adalah hukum yang mengatur bentuk Negara (kesatuan federal), dan bentuk pemerintahan (kerjaan atau republik), yang menunjukan masyarakat-masyarakat hukum yang atas maupun yang bawah, beserta tingkat-tingkat (hierarchie), yang selanjutnya menegaskan wilayah dan lingkungan rakyat dari masyarakat hukum itu dan akhirnya menunjukan alat-alat perlengkapan (yang memegang kekuasaan penguasa) dari masyarakat hukum itu, beserta susunan (terdiri dari seorang atau sejumlah orang), wewenang tingkatan penimbangan dari dan antara alat-alat perlengkapan itu.   
Mengatur dari masyarakat hukum seluruhnya
Lebih menerangkan kepada bentuk organisasi Negara dan bentuk pemerintahan serta masyarakat hukum atas maupun bawah
Ø  Logemann
Hukum tata Negara adalah hukum yang mengatur organisasi Negara.
Mengatur organisasi Negara
Mengatur organisasi Negara yang berupa jabatan atau lapangan pekerjaan

  •  2 kasus hukum
1. Pencurian, pebunuhan, pengedaran narkoba termasuk hukum publik karena hukum yang mengatur hubungan antara Negara dengan alat kelengkapan Negara / mengatur hubungan antara Negara dengan warganegaranya. Disebut juga dengan hukum Negara. Dimana hukum ini dibedakan menjadi tiga yakni hukum pidana, tata Negara, dan administrasi Negara.
2. penipuan, perdagangan ilegal, perdagangan manusia termasuk Hukum privat karena  hukum yang mengatur hubungan antara orang yang satu dengan orang yang lainnya dengan menitikberatkan pada kepentingan perseorangan. Hukum ini disebut juga hukum sipil.
Share:

0 comments:

Post a Comment