Selamat malam sahabat Lily... malam ini saya akan memposting materi pelajaran kelas VIII SMP mata pelajaran PAI (pendidikan agama islam) dengan materi macam-macam solat sunah berjamaah.
Shalat Sunnah Berjamaah
search from google |
Shalat Sunnah Berjamaah
Shalat sunnah dalam
istilah lain juga disebut dengan nawafil, mandub dan mustahab. Secara lughat
kata-kata tersebut mempunyai makna tambah (ziyadah), sedangkan secara istilah
mempunyai makna: shalat-shalat selain shalat fardlu.
Shalat sunnah dibagi
menjadi dua macam:
1. Shalat sunnah yang
disunnahkan untuk dikerjakan secara berjamaah, meliputi shalat 'idain (Idul
Fithri dan Idul Adlha), shalat tarawih, shalat gerhana matahari dan bulan dan
shalat istisqa'.
2. Shalat sunnah yang
disunnahkan untuk dikerjakan secara sendiri (munfarid/tidak berjamaah). Terbagi
menjadi dua macam:
a. Shalat-shalat sunnah
yang mengikuti terhadap shalat fardlu atau yang disebut dengan shalat rawatib.
b. Shalat-shalat sunnah
yang tidak mengikuti shalat fardlu, seperti shalat tahiyatul masjid, witir,
tahajjud, dluha, isyraq, istikharah, isti'adzah, tasbih dan lain-lain.
Yang menjadi pertanyaan
adalah; apakah shalat-shalat sunnah yang tidak disunnahkan untuk dikerjakan
secara berjamaah ini boleh dikerjakan secara berjamaah? Seperti halnya shalat
dhuha, tasbih dan shalat-shalat sunnah yang lain apakah boleh dikerjakan secara
berjamaah? Dan pernahkah Rasulullah melakukan hal itu?
Dalam satu hadits yang
diriwayatkan oleh Imam Muslim dalam kitab Shahihnya yang bersumber dari sahabat
Anas bin Malik mengisahkan:
أَنَّ
جَدَّتَهُ مُلَيْكَةَ دَعَتْ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ
لِطَعَامٍ صَنَعَتْهُ فَأَكَلَ مِنْهُ ثُمَّ قَالَ قُومُوا فَأُصَلِّيَ لَكُمْ
قَالَ أَنَسُ بْنُ مَالِكٍ فَقُمْتُ إِلَى حَصِيرٍ لَنَا قَدْ اسْوَدَّ مِنْ طُولِ
مَا لُبِسَ فَنَضَحْتُهُ بِمَاءٍ فَقَامَ عَلَيْهِ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ
عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَصَفَفْتُ أَنَا وَالْيَتِيمُ وَرَاءَهُ وَالْعَجُوزُ مِنْ
وَرَائِنَا فَصَلَّى لَنَا رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ
رَكْعَتَيْنِ ثُمَّ انْصَرَفَ. (رواه مسلم)
"Bahwa neneknya
yang bernama Mulaikah mangundang Rasulullah SAW untuk menikmati makanan yang
telah dihidangkannya, maka Rasulullah SAW memakan makanan itu, kemudian beliau
bersabda: "Bangunlah kalian semua, aku akan shalat untuk kalian (shalat
bersama kalian). Sahabat Anas berkata: "Maka aku berdiri di atas tikar
yang warnanya telah menghitam karena sudah lama tidak digunakan. Lalu aku
menyipratkan air ke tikar tersebut, kemudian Rasulullah SAW berdiri di atas
tikar itu, aku dan al-Yatim (Dlumairah) berdiri membentuk barisan di belakang
Rasulullah SAW dan para wanita-wanita tua berdiri di belakang kami. Kemudian
setelah itu Rasulullah SAW shalat dua rakaat bersama kami, kemudian beliau
pergi." [H.R. Muslim].
Pada hadits di atas
Rasulullah mengerjakan shalat dua rakaat bersama sahabat Anas, Dlumairah dan
para wanita tua. Shalat yang dikerjakan oleh Rasulullah ini adalah shalat
sunnah. Hal itu berdasarkan keterangan dari beberapa hadits di antaranya:
1. Riwayat Imam Muslim,
dari sahabat Anas RA:
عَنْ
أَنَسٍ قَالَ: دَخَلَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَلَيْنَا
وَمَا هُوَ إِلَّا أَنَا وَأُمِّي وَأُمُّ حَرَامٍ خَالَتِي فَقَالَ قُومُوا
فَلِأُصَلِّيَ بِكُمْ فِي غَيْرِ وَقْتِ صَلَاةٍ فَصَلَّى بِنَا. (رواه مسلم)
"Dari sahabat Anas
RA, beliau berkata: "Nabi SAW masuk ke (rumah) kami, sedangkan di situ
hanya ada aku, ibuku dan Umi Haram bibiku, lalu Nabi SAW bersabda:
"Bangunlah kalian semua, aku akan shalat bersama kalian." pada selain
waktu shalat, lalu beliau shalat bersama kami." [H.R. Muslim].
2. Riwayat Imam Abu
Dawud, dari sahabat Anas RA yang mengatakan:
ثُمَّ
قَامَ فَصَلَّى بِنَا رَكْعَتَيْنِ تَطَوُّعًا. (رواه ابو داود)
"Kemudian
Rasulullah SAW melakukan shalat sunnah dua rakaat bersama kami." [H.R. Abu
Dawud].
Dari keterangan
beberapa hadits di atas, para ulama seperti Imam al-Nawawi dalam kitabnya Syarh
Shahih Muslim, Imam Ibnu Rajab dalam kitabnya Fath al-Bari, Syeikh Ibnu Daqiqil
Id dalam kitabnya Ihkam al-Ahkam dan ulama yang lain berpendapat mengenai
kebolehan untuk mengerjakan shalat sunnah secara berjamaah dan hal itu tidaklah
dilarang. Apalagi jika shalat sunnah yang dilakukan secara berjamaah itu
bertujuan untuk melatih dan mendidik seseorang (para murid atau santri) untuk
selalu istiqamah dalam mengerjakan shalat tersebut, maka tentunya akan
mempunyai nilai tambah tersendiri. Dan jika kita teliti dari beberapa riwayat
hadits di atas dapat disimpulkan bahwa peristiwa tersebut dilakukan oleh
Rasulullah SAW tidak hanya sekali saja, akan tetapi lebih dari satu kali.
Wallahu A'lam
demikian postingan ini semoga bisa membantu kalian dan bermanfaat.
0 comments:
Post a Comment