Mungkin kalian sudah banyak mengetahui tentang bahayanya mengkonsumsi
narkoba, semoga penjelasan sedikit ini bisa bermanfaat buat semua.
Narkoba (narkotika dan obat-obatan berbahaya).
Di Indonesia, narkoba memiliki nama lain Napza (Narkotika, Psikontropika
dan zat aditif). Sebenarnya, narkoba merupakan jenis obat-obatan yang biasanya
dipakai dokter untuk membius pasien saat akan dilakukan operasi atau
obat-obatan yang digunakan untuk proses penyembuhan penyakit tertentu, akan
tetapi beberapa kalangan menggunakan obat-obatan tersebut dengan tujuan yang
tidak baik, sehingga menimbulkan efek bahwa obat-obatan yang digunakan untuk
medis tersebut menjadi obat-obatan yang terlarang.
1. Narkotika
Narkotika adalah zat sintetis maupun semi sintetis
yang dihasilkan tanaman atau lainnya yang dapat berdampak pada penurunan atau
perubahan kesadaran dan hilangnya rasa nyeri. Zat ini dapat menimbulkan
ketergantungan pada penggunanya.Yang tergolong dalam jenis narkoba ini antara lain :
1). Morfin
Morfin berasal dari kata morpheus ( dewa mimpi ) adalah alkaloid analgesik
yang sangat kuat yang ditemukan pada opium. Zat ini bekerja langsung pada
sistem saraf pusat sebagai penghilang rasa sakit.
2). Heroin / putaw
Heroin dihasilkan dari pengolahan morfin secara kimiawi. Akan tetapi,
reaksi yang ditimbulkan heroin menjadi lebih kuat dari pada morfin itu sendiri,
sehingga mengakibatkan zat ini sangat mudah menembus ke otak.
3). Ganja
3). Ganja
Ganja (Cannabis sativa syn. Cannabis indica) adalah tumbuhan budidaya yang
menghasilkan serat, kandungan zat narkotika terdapat pada bijinya.
Narkotika ini dapat membuat si pemakai mengalami euforia (rasa senang
yang berkepanjangan tanpa sebab).
2. Psikontropika
Psikotropika adalah zat atau obat, baik alamiah maupun
sintetis yang memiliki Khasiat psikoaktif melalui pengaruh selektif pada
susunan saraf pusat yang menyebabkan perubahan pada aktivitas mental dan
perilaku penggunanya.Yang tergolong dalam jenis narkoba ini antara lain :
1). Ekstasi
Adalah senyawa kimia yang sering digunakan sebagai obat yang dapat
mengakibatkan penggunanya menjadi sangat aktif. Ekstasi dapat berbentuk tablet,
pil, serta serbuk.
2). Sabu-sabu
Merupakan zat yang biasanya digunakan untuk mengobati penyakit yang parah,
seperti gangguan hiperaktivitas kekurangan perhatian atau narkolepsi.
3. Zat Adiktif
Zat Adiktif merupakan zat yang berbahaya, yang
diperoleh dari bahan-bahan alamiah baik semi sintetis maupun sintetis. Zat ini
dipakai sebagai pengganti morfin atau kokain yang bekerja mengganggu sistem
syaraf pusat. Contoh zat adiktif : lem, aceton, ether dan sebagainya.
Yang tergolong dalam jenis narkoba ini antara lain :
1). Alkohol / etanol
alkohol adalah senyawa organik yang memiliki gugus
hidroksil yang terikat pada atom karbon. Alkohol biasanya digunakan
sebagai bahan dasar pembuatan obat. Ia juga bisa berfungsi sebagai zat
pengawet.
2). Nikotin
Nikotin adalah senyawa kimia yang dihasilkan secara alami oleh
tumbuh-tumbuhan sejenis suku terung-terungan
seperti tembakau dan tomat. Nikotin merupakan salah satu
racun saraf. Jenis zat ini biasanya digunakan untuk bahan baku pembuatan
insektisida.
3). Kafein
Kafein adalah zat adiktif yang bekerja untuk mempengaruhi sistem
metabolisme dan saraf pusat. Kafein digunakan sebagai pengurang rasa lelah
serta untuk mencegah / mengurangi rasa kantuk. Bagi para atlet, kafein
biasanya dapat meningkatkan daya tahan agar kuat dalam berlari.
0 comments:
Post a Comment